kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam agenda kegiatan pemutakhiran data pemilih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain menyampaikan saat ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Tahapan ini menurutnya, dimulai 12 Februari – 14 Maret 2024 dan berlangsung secara nasional di seluruh Indonesia, tepatnya di 38 provinsi, 514 kabupaten maupun kota.
“Coklit dilakukan terhadap data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI dan merupakan hasil sinkronisasi antara DPT yang juga hasil dari
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPTB), serta Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Harmain, Kamis (2/3).
Ia menjelaskan, PDPB tersebut adalah proses pembaharuan data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU berdasarkan DPT pada pemilihan terakhir dan untuk Kalteng. Pemilihan terakhir adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 (Pilgub 2020) dan PDPB terakhir adalah pada bulan September 2022 lalu.
Baca Juga : Antisipasi Permasalahan Data Pemilih, KPU Bartim Laksanakan Bimtek Bagi PPK
“DPT Pilgub 2020 (direkap di tingkat Provinsi 18 Oktober 2020) jumlah pemilih sebanyak 1.698.449 orang. Pada Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir pada Bulan September 2022 terdapat 1.824.567 pemilih di Kalteng,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kegiatan PDPB dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU kabupaten maupun kota, lanjutnya, yang kemudian melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian atau pemakaman, dan instansi lain terkait.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dengan menghubungi KPU kabupaten maupun kota secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan. PDPB berakhir dengan mulai dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 dengan diserahkannya DP4 pada 14 Oktober 2022 dari Mendagri ke KPU RI,” terangnya.
Selain itu, DP4 Pemilu 2024, tambahnya yakni berasal dari data kependudukan Semester I Tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
“DP4 ini kemudian disinkronisasikan dengan DPB terakhir oleh KPU RI dan didapatkan data 1.947.028 pemilih yang diterima oleh
KPU Kalteng,” ucapnya.
Baca Juga : KPU Kab Bartim Gelar Rakor Dengan Para LO dan Bimtek ke PPS Untuk Pemilihan DPD RI
Pada Pemilu 2019, ia membeberkan, jumlah TPS di Bumi Tambun Bungai terdapat sebanyak 8.079 TPS dengan pemilih sebanyak 1.753.224. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 300 orang. Ketentuan maksimal sebenarnya membolehkan sampai 500 pemilih per TPS tapi karena kondisi pemilihan serentak 5 surat suara termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maka batasannya menjadi 300 pemilih.
“Pada Pilgub 2020 jumlah TPS di Provinsi Kalteng sebanyak 6.045 TPS dengan 1.698.449 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 500 orang karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, walau pun sebenarnya ketentuan di UU membolehkan sampai 800 pemilih,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post