kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU) Harmain Ibrohim menyampaikan jadwal penyerahan dukungan untuk Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di mulai tanggal 16 – 29 Desember 2024 mendatang.
“Terdapat syarat minimal dukungan pemilih adalah 2.000 pemilih, dan tersebar di minimal 7 Kabupaten / Kota di Kalteng,” katanya kepada awak media, Jumat (23/12).
Baca Juga : Â Kuota Kursi Dapil DPRD Kabupaten di Kalteng di Pemilu 2024 Berubah, Ini Rinciannya
Ia menjelaskan, sebelum menyerahkan dokumen dukungan, Bakal Calon terlebih dahulu melakukan input data dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Bakal Calon anggota DPD RI sebelumnya harus menunjuk 2 orang operator SILON untuk melakukan input data dan Tim Helpdesk KPU Provinsi Kalteng akan melayani Bakal Calon yang ingin berkonsultasi atau berkoordinasi dan juga akan melakukan bimbingan teknis dalam mengoperasikan SILON,” terangnya, seraya mengimbau kepada seluruh bakal calon untuk segera berkoordinasi dengan Helpdesk KPU Provinsi Kalteng. [Red]
Discussion about this post