kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang menjadi salah satu dasar hukum dalam pembangunan industri kreatif nasional yang berdaya saing dan memberi dampak bagi pembangunan.
Baca Juga : Â Teras Narang Kembali Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPD RI
“Kita kerap tidak paham betapa pentingnya penguatan dan perlindungan hukum desain industri, sehingga kita tak jarang kalah oleh plagiasi dalam industri. Dalam konteks daya saing industri, kepentingan nasional kita bisa kalah dengan kompetitifnya desain yang diproduksi massal dari luar,” katanya kepada awak media, Senin (22/5).
Menurutnya, hal tersebut menjadi pembahasan pihaknya dalam rapat Komite II DPD RI yang tengah menginisiasi perubahan undang undang desain industri.
Pembahasan tersebut melibatkan akademisi Agus Windharto dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Damang Sarumpaet dari Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia.
“Secara internasional ada sekitar 32 desain industri yang diakui dan makin bertambah dengan perkembangan teknologi digital. China adalah salah satu negara yang secara massif memanfaatkan pendaftaran hak intelektual atas desain industrinya,” terangnya.
Baca Juga : Â Teras Narang Himpun Aspirasi Pembangunan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Barsel
Disebutkan pihaknya, terdapat sekitar 52.3 persen pendaftaran desain industri dunia saat ini didominasi China. Sebab, China sedang merubah mindset industri dari tadinya membuat,menjadi memproduksi hasil desainnya.
“Mindset industri dan manufakturnya sudah mengarah pada penguatan produksi yang dapat diserap pasar baik nasional maupun global. Kita salah satunya terdampak, karena produk desain industri mereka didorong menjadi produk manufaktur dan menyaingi desain produk nasional kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, dalam upaya menyesuaikan dan memperkuat UU Desain Industri, Teras Narang memberikan masukan terkait pendekatan modifikasi hukum sesuai konteks tantangan dan kebutuhan khas Indonesia, ketimbang pendekatan kodifikasi yang lazim dipakai.
“Pada sisi lain, saya berharap pemerintah daerah memperhatikan perkembangan perlindungan hak cipta hingga pembangunan desain industri dari pegiat kreatif kita. Jangan sampai pegiat kreatif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kita tidak sadar pentingnya pemahaman pengelolaan dan perlindungan desain industri mereka,” jelasnya
Baca Juga : Â Teras Narang Dukung Lahirnya Produk UU Pengelolaan Sumber Daya Alam
Hari ini, desain industri adalah satu potensi ekonomi yang menjanjikan sebagai bagian dari industri kreatif. “Saya berharap melalui perubahan UU ini, ada paradigma dan pendekatan baru dalam memperkuat desain industri dan industri manufakturnya di sisi lain,” tegasnya.
“Demikian agar dalam konteks global, kekayaan seni budaya dan desain kita memberi nilai lebih pada Indonesia ketimbang pada desainer serta manufaktur asing,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post