kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang mengungkapkan melalui Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) tengah mendorong lahirnya sebuah produk undang-undang terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Baca juga :Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
“Kami melanjutkan pembahasan terkait rancangan undang-undang (RUU) ini. Terdapat sekitar 20 UU telah disisir dan dikolaborasikan dengan studi empiris untuk penyusunan RUU Tata Kelola SDA yang mempedomani pada UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Teras kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/4) malam.
Mantan Gubernur Kalteng ini menjelaskan, RUU tersebut turut mendorong lahirnya klasifikasi sumber daya alam yang selama ini tidak digarap. Lalu, menilik dari isi sentralisasi kewenangan yang mengurangi peran daerah juga jadi isu dalam RUU ini.
“Diharapkan integrasi pengusahaan sumber daya alam dapat dilakukan. Kemudian, melalui pendekatan dari pasal 33 UUD NRI 1945 didesain melibatkan pelaku usaha swasta yang berkolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, hingga masyarakat adat,” tuturnya.
Dalam RUU ini, dijelaskannya, telah dikonsep bagaimana perizinan menjadi cepat tanpa harus menunggu lama dengan dukungan akses pemodalan bagi usaha pengelolaan SDA.
“Konsep pengelolaan dirancang sistemik dari hulu ke hilir juga konsep bagi hasil dengan daerah juga diatur lebih berkeadilan. Termasuk solusi atas dampak kerusakan lingkungan yang diatur lebih detail,” tuturnya.
Ia memaparkan, dalam naskah akademik diharapkan selesai jelang tengah tahun 2023 ini, untuk selanjutnya dapat diusulkan menuju pembahasannya. Pihaknya berharap RUU tersebut bisa menghadirkan UU tata kelola SDA yang lebih berkeadilan dan dapat menjawab masalah kesenjangan dan kemiskinan di daerah-daerah, khususnya daerah penghasil SDA.
“Dalam pembahasan ini ada perubahan nomenklatur RUU dari sistem pengelolaan SDA menjadi tata kelola SDA. Ini menarik karena berkaitan dengan pengelolaan dari hulu ke hilir. Sehingga saya harap rancangan ini bisa komprehensif menjawab ketimpangan yang masih terjadi dengan tata kelola SDA selama ini,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Teras mengingatkan juga agar sebelum masuk ke pasal 33 UUD NRI 1945, agar sebelumnya memasukkan semangat dari alinea keempat pembukaan yang memuat prinsip dan tujuan bernegara.
“Mengingat RUU ini diinisiasi oleh DPD RI, maka saya ingatkan soal keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kesejahteraan sungguh diperhatikan bagi daerah. Selain itu, perlu ada pasal pengaturan sosialisasi ke masyarakat sebelum investasi masuk,” tambahnya.
Baca juga :Â Teras Narang Inginkan Pemuda Mengedepankan Persatuan
Agar juga diperkuat tentang pemahaman bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk republik. Sehingga ada sense of belonging masyarakat terhadap daerahnya yang kadang membuat banyak kalangan lupa bahwa pengelolaan sumber daya alam juga untuk kepentingan yang lebih luas yakni negara.
“Merujuk pada UUD NRI 1945 pasal 18 dan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu menyatukan kerangka penyusunan RUU ini sebagai bagian dari dasar pengembangan RUU ini,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama mengawal dan mendorong agar RUU inisiatif DPD RI tersebut dapat diterima serta dibahas bersama DPR RI dan pemerintah.
“Bersama kita mendorong hak penguasaan negara dan tata kelola yang berkeadilan, memiliki kepastian dan manfaat, serta kesejahteraan sebesar-besarnya bagi rakyat,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post