Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Ketua Wiyatno menampung aspirasi dari kalangan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Federasi Kehutanan Industri Untuk Pertanian dan Perkebunan atau F Hukatan – KSBSI.
Wiyatno menyampaikan, aspirasi para buruh tersebut yakni memprotes adanya kebijakan mengenai Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh pihak Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), dengan melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker tersebut sebelumnya mengatur terkait pembayaran JHT akan diproses apabila telah berusia 56 Tahun.
“Kami telah menerima semua aspirasi dari kawan – kawan buruh yang tergabung dalam F Hukatan – KSBSI,” katanya kepada awak media, Minggu (6/3).
Lebih lanjut, menurut Wiyatno setiap aspirasi dari setiap kalangan masyarakat harus disampaikan ke pihak eksekutif.
“Aspirasi ini juga kami akan bawa ke rapat gabungan, karena setiap persoalan yang ada di tengah masyarakat, sudah seharusnya kami perjuangkan,” ungkap politisi PDI Perjuangna Kalteng tersebut.
Sebelumnya, perwakilan dari F Hukatan – KSBSI, melalui Ketua Korda Kalteng, M Junaedi L Gaol menera hkan, beberapa hal terkait kedatangan pihaknya ke DPRD Kalteng sebelumnya yakni dengan tegas menolak Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut.
Baca Juga : DPRD Kalteng Segera Bahas Perda Pengakuan dan Perlindungan Serta Pemberdayaan Masyarakat Adat
Sebab menurut pihaknya, program JHT yang dikelola oleh BPJS Naker merupakan tabungan buruh yang di potong dari upah setiap bulannya.
Dimana uang tersebut menjadi andalan bagi para buruh untuk modal usaha bertahan hidup jika terjadi PHK. Untuk itu pihaknya menilai, pembatasan usia 56 atau sesudah meninggal aturan Permenaker menunjukkan jika pemerintah terlalu latah dan kurang kerjaan.
Lebih lagi, menurut pihaknya, janji-janji manis Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di Medsos yang akan melakukan revisi terhadap Permenaker menurut Junaedi hanya pengalihan isu. Maka dari itu pihaknya meminta agar Permenaker no 2 tahun 2022 tidak hanya direvisi melainkan dicabut dan dibatalkan.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kalteng Tinjau Pengerjaan Peningkatan Ruas Jalan Sampit – Samuda
“Saya ucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Kalteng Bapak Wiyatno, S.P, telah menerima pernyataan dan sangat memahami persoalan dari serikat buruh. Beliau berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja agar mencabut dan membatalkan Permenaker no.2 tahun 2022,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post