Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketahanan energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun ketersediaan listrik di suatu wilayah disaat seperti sekarang ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, terkhusus dari DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno ketahanan energi tersebut akan memberikan dampak panjang bagi daerah, akan tetapi perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberi perlindungan secara hukum dan mampu tepat sasaran.
“Saya mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat segera berkonsultasi berkaitan dengan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Energi Daerah (Raperda Energi Daerah),” katanya kepada awak media, Kamis (7/10).
Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini turut memberikan pertimbangan akan hal tersebut, mengingat Tahun Anggaran 2020 – 2021 sudah hampir habis atau hany menyisakan beberapa bulan lagi, dirinya meminta pihak Bapemperda segera melakukan komunikasi dengan pihak Dewan Energi Nasional (DEN) dan pemerintah pusat.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Minta Semua Pihak Terkait Serius Membahas Raperda Rencana Umum Energi Daerah
“Semua ini agar pelaksanaan pemenuhan kebutuhan energi di tingkat desa dapat segera terpenuhi ataupun tercukupi, seperti daerah terpencil di seluruh pelosok Bumi Tambun Bungai,” ungkapnya.
Baca Juga :Â 117 Desa Tidak Teraliri Listrik, DPRD Kalteng Konsultasikan Bersama DEN
Hal ini menurutnya sangat penting untuk segera ditindak lanjuti, sehingga di Tahun anggaran 2022 mendatang dapat dianggarkan dalam bentuk dana pembangunan infrastruktur bagi daerah terpencil. [Red]
Discussion about this post