Kalteng Today, – Palangka Raya, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Mukri, mengingatkan agar pembagian bantuan sosial (bansos) dalam masa pandemi Covid-19 harus tepat sasaran dan jangan disalahgunakan.
“Para pihak pengelola distribusi seperti stakeholder, aparat pemerintah, jangan ada yang main-main (dengan bansos). Kita dalam posisi sulit, jadi kita harus ikhlas dan sungguh-sungguh agar tepat sasaran bantuan ini,”Kata Mukri kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Senin (8/6).
Dia mengingatkannya, dalam konteks bansos yaitu bantuan yang disalurkan itu harus sampai kepada yang membutuhkannya. Dia juga menghimbau agar dalam situasi sulit seperti Covid-19.
“Sebab kadang- kadang data yang sudah dilakukan pemerintah itu bisa saja yang belum tercover. Karena bisa saja orang yang kategori mampu malah terdata, sementara orang yang kategori tak mampu justru malah tidak terdata,”jelasnya.
Menyinggung masalah anggaran Covid-19 dijelaskan Kejati, memang untuk masalah Anggaran, kejaksaan diminta lakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan relokasi anggaran.
“Namun kita tidak masuk secara teknis tapi kita memonitor dan tetap melihat aspek legalitas.”jelasnya.
Karena kata Mukri, sebagaimana diketahui, data dilapangan itu sangat dinamis dan variabelnya cukup bervariasi. Karena di situasi seperti ini banyak sekali yang terdampak covid- 19. Bukan saja yang miskin tapi ada kelompok yang butuh bantuan bersifat dadakan, katanya.
Baca Juga: PT. DBP Tegaskan Ijin Tambang Berlaku Sampai 2023
Contohnya, ada yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan sementara dalam situasi seperti ini mereka tidak bisa kerja dan butuh makan. Selain itu mahasiswa dan anak sekolah tak bisa sekolah justru tidak dapat bantuan, ujar Mukri. [Red]
Discussion about this post