Kalteng Today- Sampit,- Nampaknya permasalahan empat perusahaan tambang di Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) tidak lepas dari kehadiran oknum dari Bintan Kepulauan Riau. Yakni oknum broker, ini diketahui berdasarkan fakta dan bukti yang diterima pihak managemen.
PT. Duta Borneo Pratama ( DBP ) mengatakan bahwa kehadiran oknum tersebut sangat tidak pantas dan tak layak. Pasalnya, kedatangan oknum tersebut memang sengaja mencari kesalahan. Akibatnya, investor sangat sulit masuk di Kotim tersebut.
Direktur Utama PT DBP, Gundra mengatakan bahwa kehadiran perusahaan adalah sumber pendatapan bagi daerah.
“Kami sangat keberatan atas kehadiran oknum tersebut, apalagi kami sudah jelas beroperasi sudah ada ijin alias legal. Kami sudah ada identitas oknum tersebut dan bekerja untuk siapa, dan kami sudah tau. “jelasnya kepada Kalteng Today, Minggu (7/6)
Ditegaskan Gundra bahwa oknum broker itu memang sengaja masuk kekawasan pertambangan pada Mei lalu.
Parahnya, ada oknum Dinas ESDM Kalimantan Tengah juga. “Parah lagi, oknum itu mengatasnamakan salah satu pengusahan nasional untuk memgambil tambang tersebut. Ini sangat tidak wajar sekali,” ungkapnya.
“Yang pastinya kami sudah tau siapa yang mencoba bermain dalam masalah ini. Ini tidak beres, bahkan pihaknya juga mencium ada yang tidak beres apa yang dilakukan tim terpadu Pemprov Kalteng yang datang sekitar 3 hari yang lalu ke tambang kami ini,” ucapnya.
Ini sangat jelas sekali, ada yang tidak beres dan ada yang menunggangi tim terpadu tersebut. “Intinya yang kami curigai ini adalah hal wajar, lihat saja perusahaan tambang di Kotim ini. Apakah sudah dilakukan hal yang sama atau tidak seperti kami. Aneh, perusahaan legal dicari kesalahannya,”akuinya.
Dirinya berharap pemerintah itu harus menjadi pembina yang baik terutama sektor tambang. “Kami ini berinvestasi dalam jumlah banyak. Kami sangat keberatan perusahaan kami diobok-obok seperti ini, ini ada apa. Kami juga mempertanyakan misi kedatangan Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy dan Andi Arsyad,” jelasnya.
Perlu diketahui, ijin usaha pertambangan ini sudah ada sejak kepemimpinan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar dan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang. “Ijin kami ini sampai 10 Desember 2023. Jadi apa yang mau diselidiki dan ada tim datang. Saya tegaskan kelengkapan kami legal perusahaan ini sudah sesuai dengan perundan-undangan yang berlaku,”tutupnya.
Baca Juga Alasan Klarifikasi Data, Tim Terpadu Dari Pemprov Kalteng Sambangi PT Duta Borneo Pratama
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotim, Sanggul Lumban Gaol menegaskan bahwa ijin dibidang kehutanan usaha tambang itu sudah sesuai aturan. “Jadi, tidak ada lagi persoalan atau masalah lagi. Berkaitan dengan pinjam pakai kawasan sudah clear. Perusahaan itu juga sudah ada APL ( Areal Penggunaan Lain ) nya,” ujar Sanggul yang pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim.
Hal ini juga dikuatkan oleh John tangkare selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Kotim “Iya benar, untuk perusahaan tambang PT DBP sudah ada ijin yang lengkap. Jadi tidak ada masalah lagi,” pungkas John Tangkare, Minggu (7/6). [Red]
Discussion about this post