kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum (Inkracht).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (13/9/2022) dihadiri Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH, Sekda Tony Harisinta, Ketua DPRD H Ahmad Rifai, Ketua PA Erpan SH MH, Kasatreskrim, AKP Afif Hasan, Perwakilan PN, dan Kodim 1011/KLK, Saf Ahli dan sejumlah kepala OPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau.
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan sebanyak 73 perkara terdiri dari tindak pidana narkotika 15 perkara, Sajam 5 perkara, senjata api 1 perkara, pembunuhan atau penganiayaan 5 perkara, tindak pidana ringan (Tipiring) 14 perkara, pencabulan 10 perkara, minerba 2 perkara, pencurian, penipuan dan penggelapan 19 perkara dan tindak pidana korupsi 2 perkara yang putus di tahun ini.
Baca Juga : Â Kejari Pulpis Ingatkan Pengelolaan Dana BOS Sesuai Aturan
Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH mengatakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dilaksanakan hari ini berasal dari beberapa jenis tindak pidana seperti narkotika, sajam, senjata api, pencurian, tipiring, minerba pembunuhan, pencabulan dan tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum atau inkracht.
” Ini menggambarkan bahwa kriminalitas di kabupaten kita ini masih terus terjadi. Meskipun volumenya relatif dibandingkan daerah-daerah lain, ”
” Cuma yang menjadi keprihatinan, masih maraknya tindak pidana narkotika dan juga pencabulan, tentu menjadi perhatian, karena tentu ke depan membawa imbas kepada generasi muda perhatian kita bersama ” ucap Kajari
Priyambudi juga menjelaskan bahwa kebanyakan perkara narkotika ini terjadi di daerah pertambangan, yakni di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
Maraknya penggunaan narkotika, kata Kejari, khususnya sabu-sabu itu banyak digunakan oleh pekerja tambang. Bahkan kata Kajari, sudah seperti membudaya dan tidak ada habisnya. Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama dan PR semua elemen masyarakat, tidak hanya APH, tetapi semua elemen masyarakat turut berkewajiban mencegahnya.
Baca Juga : Â Lagi, Kejari Pulpis Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice
Kemudian, lanjut Kejari, untuk tindak pidana pencabulan kata Kejari, terjadi kebanyakan di daerah perkebunan kelapa sawit.
” Belum tahu persis apa sebabnya, dan mayoritas terjadi di sana. Mungkin karena arus informasi yang tidak bisa terbendung lagi sehingga dapat memberikan pengaruh terjadinya tindak pidana tersebut, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post