kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH kembali mengingkatkan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) dan jajarannya agar dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Juknis dan Juklak. Jangan sampai menabrak aturan yang telah ditetapkan sehingga berpotensi berhadapan dengan hukum.
” Karena di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun lalu ada menangani satu perkara Dana BOS. Kita tidak ingin, perkara seperti itu terulang lagi, ” ujar Priyambudi, Kamis, (7/7/2022).
Pria asal Kota Semarang Jawa Tengah ini mengatakan sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas pelaksanaan hukum, dimana penegakan hukum itu ada dua dimensi, yakni perfentif dengan refrentif sehingga sesuai arahan dari pusat bahwa penegakan hukum refrentif itu tidak semata-mata memenjarakan orang.
” Tetapi juga mempunyai sumbangsih pada perbaikan sistem dan perbaikan keadaan, ” ujar Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH
Baca Juga :Â Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan IAD Berbagi Berkah di Ponpes Ahlul Quran
Lanjutnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tahun lalu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ada penanganan perkara dana BOS sehingga diharapkan dengan memberikan sumbangsih peranan kepada pelaksanaan dana BOS pada waktu-waktu berikutnya perkara-perkara seperti tidak terulang lagi.
Kejari Pulang Pisau juga menyampaikan untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, pihaknya melalui Tugas Fungsi (Tupoksi) Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap program-program pembangunan pada dinas, OPD, Pemdes dan Sekolah.
” Kita selalu membuka diri dan akan memberikan pelayanan hukum melalui pencerahan dan penerangan hukum sehingga diharapkan pembangunan berjalan dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum, ” tukasnya
Kejari juga mengingatkan kepada semua pihak yang ikut serta terlibat dalam dana BOS supaya mengikuti dan mentaati juklak dan juknis serta mekanisme yang telah ditetapkan Kementrian Dikbud itu dipelajari dan ikuti secara konsisten.
Baca Juga :Kejari Pulang Pisau Gelar JMS di SMPN 1 Kahayan Kuala
Pasalnya, kata Priyambudi, dalam setiap tahun pasti ada penyempurnaan Juklak, Juknis dan Aplikasi.
” Kalau Kepala Sekolah tidak cermat mengikuti perkembangan, di khawatirkan akan terjadi kesalahan adminitrasi yang berpotensi menjurus pada kerugian negara. Sekali lagi, saya mengingatkan supaya tidak terjadi lagi, ” tandasnya [Red]
Discussion about this post