kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menghentikan penuntutan dalam perkara penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka Ardiansyah alias Agau Bin Isa dan Herman Felani bin Rumansyah, dimana penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tanggal 28 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.
Baca juga :Â Kejari Pulpis Berikan Bantuan Hukum Kepada PDAM
” Restorative Justice ini merupakan amanat Peraturan Kejaksaan RI (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat, ” ucap Priyambudi, Kamis (7/4/2022)
Pria asal kota Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa penerapan Restorative justice ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan.
” Salah satunya, adanya perdamaian antara para tersangka dan korban, serta para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ” terang Priyambudi.
Selain itu, kata Priyambudi, penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative justice ini juga telah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung R.I yang disampaikan melalui ekspose perkara secara virtual bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, lanjutnya, perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan.
Dia menjelaskan bahwa perkara penggelapan dalam jabatan Ardiansyah Alias Agau Bin Isa dan Herman Felani Bin Rumansyah terjadi Jumat tanggal 21 Januari 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Menteng Kencana Mas (MKM), Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
” Kedua tersangka merupakan karyawan yang bertugas untuk menjaga alat berat berserta isinya termasuk bahan bakar solar PT. MKM. Namun kedua tersangka justru mengambil BBM tersebut sebanyak 40 liter untuk dijual dengan harga Rp. 400.000, ” jelas Priyambudi
Baca juga :Â JPN Kejari Pulpis Siap Berikan Pendampingan Hukum Proyek Design and Build PT Pelindo
Namun, lanjutnya, belum sempat seluruhnya terjual para tersangka langsung diamankan oleh pihak yang berwajib.
Dalam proses penanganan perkaranya ternyata PT. MKM sebagai korban memaafkan perbuatan para tersangka karena ternyata motivasi para tersangka menjual BBM tersebut adalah untuk pengobatan orang tua serta untuk membeli susu anaknya yang masih kecil, sehingga terjadilah perdamaian diantara kedua pihak. [BS]
Discussion about this post