Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

Lagi, Kejari Pulpis Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

by Redaksi
07/04/2022
A A
Lagi, Kejari Pulpis Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menghentikan penuntutan dalam perkara penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka Ardiansyah alias Agau Bin Isa dan Herman Felani bin Rumansyah, dimana penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tanggal 28 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Baca juga : Kejari Pulpis Berikan Bantuan Hukum Kepada PDAM

” Restorative Justice ini merupakan amanat Peraturan Kejaksaan RI (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat, ” ucap Priyambudi, Kamis (7/4/2022)

Pria asal kota Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa penerapan Restorative justice ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan.

” Salah satunya, adanya perdamaian antara para tersangka dan korban, serta para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ” terang Priyambudi.

Selain itu, kata Priyambudi, penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative justice ini juga telah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung R.I yang disampaikan melalui ekspose perkara secara virtual bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, lanjutnya, perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan.

Dia menjelaskan bahwa perkara penggelapan dalam jabatan Ardiansyah Alias Agau Bin Isa dan Herman Felani Bin Rumansyah terjadi Jumat tanggal 21 Januari 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Menteng Kencana Mas (MKM), Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.

” Kedua tersangka merupakan karyawan yang bertugas untuk menjaga alat berat berserta isinya termasuk bahan bakar solar PT. MKM. Namun kedua tersangka justru mengambil BBM tersebut sebanyak 40 liter untuk dijual dengan harga Rp. 400.000, ” jelas Priyambudi

Baca juga : JPN Kejari Pulpis Siap Berikan Pendampingan Hukum Proyek Design and Build PT Pelindo

Namun, lanjutnya, belum sempat seluruhnya terjual para tersangka langsung diamankan oleh pihak yang berwajib.

Dalam proses penanganan perkaranya ternyata PT. MKM sebagai korban memaafkan perbuatan para tersangka karena ternyata motivasi para tersangka menjual BBM tersebut adalah untuk pengobatan orang tua serta untuk membeli susu anaknya yang masih kecil, sehingga terjadilah perdamaian diantara kedua pihak. [BS]

Tags: Dr PriyambudiKejaksaan Negeri Pulang PisauPT. Menteng Kencana MasPulang PisauRestorative JusticeSH MH
Share3Tweet2Send

Baca Juga

Binartah Harap HUT ke-23 Tahun, Pembangunan di Gunung Mas Semakin Maju

Binartah Harap HUT ke-23 Tahun, Pembangunan di Gunung Mas Semakin Maju

21/06/2025

...

Sarpras Pemadam Api Butuh Pengecekan

Sarpras Pemadam Api Butuh Pengecekan

20/06/2025

...

Wali Kota Palangka Raya Ingin Perda Pemukiman dan Perumahan Diadakan

Wali Kota Palangka Raya Ingin Perda Pemukiman dan Perumahan Diadakan

20/06/2025

...

Pemprov Dorong Laporan Harus Sesuai Data dan Data Faktual

Pemprov Dorong Laporan Harus Sesuai Data dan Data Faktual

20/06/2025

...

Pembina Paguyuban Pandawa Amarta Bartim Apresiasi Kinerja Polres dan Sampaikan Harapan Pada Polri

Pembina Paguyuban Pandawa Amarta Bartim Apresiasi Kinerja Polres dan Sampaikan Harapan Pada Polri

20/06/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Bukan Sekadar Kompak Pakai Seragam, Ini Peran Penting Bridesmaid di Hari Pernikahan
Gaya Hidup

Bukan Sekadar Kompak Pakai Seragam, Ini Peran Penting Bridesmaid di Hari Pernikahan

22/06/2025
Binartah Harap HUT ke-23 Tahun, Pembangunan di Gunung Mas Semakin Maju
Berita

Binartah Harap HUT ke-23 Tahun, Pembangunan di Gunung Mas Semakin Maju

21/06/2025
Tom Cruise Pecahkan Rekor Dunia, Setelah ‘Terbakar’ di Film Mission: Impossible 8
Hiburan

Tom Cruise Pecahkan Rekor Dunia, Setelah ‘Terbakar’ di Film Mission: Impossible 8

21/06/2025
Sarpras Pemadam Api Butuh Pengecekan
Berita

Sarpras Pemadam Api Butuh Pengecekan

20/06/2025
Wali Kota Palangka Raya Ingin Perda Pemukiman dan Perumahan Diadakan
Berita

Wali Kota Palangka Raya Ingin Perda Pemukiman dan Perumahan Diadakan

20/06/2025
Pemprov Dorong Laporan Harus Sesuai Data dan Data Faktual
Berita

Pemprov Dorong Laporan Harus Sesuai Data dan Data Faktual

20/06/2025

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.