Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

Lagi, Kejari Pulpis Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Redaksi
07/04/2022
A A
Lagi, Kejari Pulpis Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menghentikan penuntutan dalam perkara penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka Ardiansyah alias Agau Bin Isa dan Herman Felani bin Rumansyah, dimana penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tanggal 28 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Baca juga : Kejari Pulpis Berikan Bantuan Hukum Kepada PDAM

” Restorative Justice ini merupakan amanat Peraturan Kejaksaan RI (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat, ” ucap Priyambudi, Kamis (7/4/2022)

Pria asal kota Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa penerapan Restorative justice ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan.

” Salah satunya, adanya perdamaian antara para tersangka dan korban, serta para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ” terang Priyambudi.

Selain itu, kata Priyambudi, penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative justice ini juga telah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung R.I yang disampaikan melalui ekspose perkara secara virtual bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, lanjutnya, perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan.

Dia menjelaskan bahwa perkara penggelapan dalam jabatan Ardiansyah Alias Agau Bin Isa dan Herman Felani Bin Rumansyah terjadi Jumat tanggal 21 Januari 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Menteng Kencana Mas (MKM), Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.

” Kedua tersangka merupakan karyawan yang bertugas untuk menjaga alat berat berserta isinya termasuk bahan bakar solar PT. MKM. Namun kedua tersangka justru mengambil BBM tersebut sebanyak 40 liter untuk dijual dengan harga Rp. 400.000, ” jelas Priyambudi

Baca juga : JPN Kejari Pulpis Siap Berikan Pendampingan Hukum Proyek Design and Build PT Pelindo

Namun, lanjutnya, belum sempat seluruhnya terjual para tersangka langsung diamankan oleh pihak yang berwajib.

Dalam proses penanganan perkaranya ternyata PT. MKM sebagai korban memaafkan perbuatan para tersangka karena ternyata motivasi para tersangka menjual BBM tersebut adalah untuk pengobatan orang tua serta untuk membeli susu anaknya yang masih kecil, sehingga terjadilah perdamaian diantara kedua pihak. [BS]

Tags: Dr PriyambudiKejaksaan Negeri Pulang PisauPT. Menteng Kencana MasPulang PisauRestorative JusticeSH MH
Share1Tweet1Send

Baca Juga

Ben Brahim:Rumjab Bupati Kapuas Untuk Bupati 2024-2029

Ben Brahim: Rumjab Bupati Kapuas Untuk Bupati 2024-2029

27/03/2023

...

Pasar Ramadhan Menjadi Sarana Berkembangnya UMKM

Pasar Ramadhan Menjadi Sarana Berkembangnya UMKM

27/03/2023

...

Dinkes Mura Diminta Untuk Gencar Antisipasi Kemunculan Wabah DBD

Dinkes Mura Diminta Untuk Gencar Antisipasi Kemunculan Wabah DBD

27/03/2023

...

Patuhi Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi dari BPK

Patuhi Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi dari BPK

27/03/2023

...

Dewan Minta DLH Aktif Awasi Kegiatan Perusahaan

Dewan Minta DLH Aktif Awasi Kegiatan Perusahaan

27/03/2023

...

Discussion about this post

TERPOPULER

Ben Brahim:Rumjab Bupati Kapuas Untuk Bupati 2024-2029

Ben Brahim: Rumjab Bupati Kapuas Untuk Bupati 2024-2029

27/03/2023
Libur Puasa Akan Berakhir, Disdikpora Imbau Agar Aktif Kembali

Libur Puasa Akan Berakhir, Disdikpora Imbau Agar Aktif Kembali

24/03/2023
Pemkab Gumas Serahkan Unit Kendaraan Dinas ke KPU

Pemkab Gumas Serahkan Unit Kendaraan Dinas ke KPU

27/03/2023
Dewan Apresiasi Keaktifan Guru dan Murid

Dewan Apresiasi Keaktifan Guru dan Murid

27/03/2023
The Expendables 4 Rilis Poster Perdana, Ada Iko Uwais Juga?

The Expendables 4 Rilis Poster Perdana, Ada Iko Uwais Juga?

15/05/2022

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist