Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah Kampus Universitas Palangka Raya (UPR) tepatnya Gedung Pasca Sarjana, sekaligus menggeledah rumah mantan pejabat UPR berinisial YL di jalan Beliang Kota Palangka Raya, Kamis (22/2/2024) malam.
Dalam penggeledahannya, penyidik turut melakukan penggeledahan terhadap staf UPR yang diduga menyimpan dokumen berkas-berkas ataupun dokumen yang ada hubungan dengan laporan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga : Â Ini Kata BEM UPR Usai Kejari Palangka Raya Geledah Gedung Pascasarjana
Hal tersebut disampaikan Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren yang membenarkan penggeledahan tersebut.
Datman mengatakan, Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran DIPA dari tahun 2018-2022.
Dari rumah pejabat UPR tersebut, Tim penyidik menemukan dokumen – dokumen Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 sampai tahun 2022.
“Tim penyidik sedang memeriksa dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan Perkara ini,” katanya kepada awak media, jumat (23/2/2024).
Baca Juga : Â Setelah Kadis Perindagkop, Giliran Konsultan Ditahan Kejari Seruyan
Ia menegaskan, hal ini dilakukan pihaknya berdasarkan adanya aduan masyarakat dan menanggapi hal tersebut dilakukan pendalaman.
“Penyidik Kejari Palangka Raya ada melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya laporan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR dari tahun tahun 2018 sampai 2022,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post