Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Setelah sehari sebelumnya Kadis Perindagkop dan UMKM Seruyan dilakukan penahanan, kini giliran Konsultan Perencana dan Pengawas pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan.
Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial J, telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Seruyan, sekitar pukul 17.00 Wib pada Selasa(23/1/2024)
Baca Juga :Â Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Kadis Perindagkop Seruyan Tersangka
“Tersangka J merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra IKM ini,“ sebut Kasi Intelijen M Karyadie
Kasi Intelijen menambahkan, tersangka J sebagaimana ketentuan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari itu.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.
Karyadi membeberkan pada tahun 2021, ada 7 item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sungai Undang.
Baca Juga :Â Kejari Gunung Mas Rilis Pengembalian Uang Pembangunan RTH, Ini Jumlahnya
Pembangunan yang dikerjakan masing-masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.
Dari total anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk sentra IKM pada tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar,[Red]
Discussion about this post