Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengukuhkan tim terpadu pemberantasan pinjaman online (Pinjol) ilegal, di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (18/10/2021).
Adanya tim terpadu tersebut, guna Menindaklanjuti cepatnya pertumbuhan industri pinjol di Indonesia, yang juga diikuti dengan banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjol ilegal.
“Ini merupakan bukti bahwa kami sebagai aparat kepolisian, siap menindak tegas jika ada pinjol ilegal yang beroperasi di Kalteng. Karena sebagaimana yang kita ketahui, pinjol ilegal ini bukan membantu masyarakat, tapi justru merugikan masyarakat,” katanya, usai mengukuhkan tim terpadu.
Dijelaskannya, dalam pembentukan tim terpadu tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng. Sehingga dalam tim tersebut, terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel, yang bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjaman online illegal agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng.
Baca Juga : Â Pinjol Ilegal Belum Ada di Palangka Raya
“Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online ilegal di Kalteng, sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat lebih teliti jika ingin melakukan pinjaman dana. Baiknya, masyarakat dapat memilih sumber pinjaman yang terpercaya dan yang telah terdaftar di OJK.
Baca Juga : Â Dimanfaatkan Datanya, Warga Bartim Jadi Terlibat Pinjol
“Ini masyarakat harus hati-hati. Karena di Indonesia saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal. Jangan sampai ada masyarakat Kalteng yang malah menjadi korban,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post