Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menindaklanjuti adanya instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa memastikan, saat ini tidak ada aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Palangka Raya.
Pasalnya, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemantauan sejumlah aktivitas pinjaman telah dilakukan untuk memastikan tidak adanya operasional pinjol ilegal di Kota Cantik.
“Sudah kita lakukan pemantauan dan memang belum ditemui adanya pinjol ilegal yang beroperasi di Palangka Raya,” katanya, Jum’at (15/10/2021).
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan langkah antisipasi, agar mencegah masyarakat terjerat dalam pinjaman online ilegal.
Baca Juga : Â Info Kalteng: Waspadai Bahaya Pinjol yang Mengancam Kamu
“Imbauan kita berikan kepada masyarakat agar berhati hati terhadap tawaran dimaksud baik itu melalui aplikasi maupun dari pesan singkat yang dikirimkan. Bagi yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke kepolisian,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pinjol ilegal menjadi atensi Polri setelah maraknya aktivitas pinjol yang berakibat pada kerugian terhadap masyarakat. Pinjol ilegal biasanya memiliki bunga pinjaman tinggi.
Baca Juga : Â Cara Unggah Foto KTP yang Aman dari Penyalahgunaan untuk Verifikasi Akun Digital
“Jangan tertipu jika mendapati pinjaman melalui pesan singkat, WhatsApp hingga media sosial,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post