kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Dalam rangka melindungi hidupan satwa liar, khususnya Bekantan, Bupati Pulang Pisau telah menerbitkan SK Nomor 399 tahun 2021 tentang Penetapan kawasan Ekosistem Esensial (Koridor Satwa Liar Bekantan di Kabupaten Pulang Pisau.
Tidak hanya itu, Bupati Pulang Pisau juga telah menandatangani rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri supaya dapat melahirkan keputusan dari Menteri LHK untuk menetapkan areal hutan lindung di Kecamatan Kahayan Hilir sebagai Koridor hidupan satwa liar Orangutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Wartoni melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Restu membenarkan bahwa dalam rangka legalitas Koridor Hidupan Satwa Liar tersebut Bupati Pulang Pisau telah menerbitkan SK Nomor 399 tahun 2021 tentang Penetapan kawasan Ekosistem Esensial (Koridor Satwa Liar Bekantan di Kabupaten Pulang Pisau.
Restu mengatakan, sejak tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
” Kerjasama tersebut dalam rangka mendorong terbentuknya Koridor hidupan satwa liar, yakni untuk satwa Bekantan dan Orang Utan, ” ucap Restu, Rabu, (610/2021).
Restu menjelaskan, untuk Koridor satwa Bekantan berada di 4 kecamatan, yakni Kahayan Hilir, Maliku, Pandih Batu dan Kahayan Kuala. Sementara untuk Koridor Satwa Orang Utan berada 4 desa di Kecamatan Kahayan Hilir, yakni Gohong, Kelawa, Mantaren dan Buntoi.
Semua kegiatan Koridor Satwa ini,.kata Restu tentunya untuk mendukung pelaksanaan program food estate. Karena, tujuan dari.Koridor hidupan satwa ini agar pembangunan tetap berjalan dan satwa juga dapat terlindungi dengan baik.
” Dengan adanya Koridor hidupan satwa liar ini diharapkan bisa sebagai tempat transit dan untuk mencari makan satwa Bekantan dan Orang Utan serta pembangunan dapat berjalan dan satwa dapat terlindungi.
Baca juga :Â BKSDA Pos Sampit Selamatkan 47 Ekor Satwa
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini kata Restu, kedepan akan dilaksanakan program pemberdayaan masyarakat, seperti Patroli keamanan hutan, dan Patroli pencegahan Karhutla.
Insyaallah kata Restu, kedepan pihaknya akan melaksanakan program Padat Karya penanaman tanaman Sentol yang merupakan makanan Orang Utan.
Baca juga :Â Petugas Amankan Owa-owa Usia 10 Tahun
” Sebagai tindak lanjut, Insyaallah kalau tidak ada hambatan kedepan kita akan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, sebagai salah satu untuk mendukung pemulihan ekonomi Nasional atau PEN, ” tandasnya. [BS]
Discussion about this post