Kalteng Today – Sampit, – Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Pos Sampit merilis data setahun terakhir untuk satwa dilindungi dan tidak dilindungi.
Dari data dan laporan BKSDA bahwa sejak setahun terakhir yakni pada 2020 ini, setidaknya ada 47 ekor satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dan diamankan oleh BKSDA.
Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah mengatakan bahwa jumlah tersebut didapatkan sejak periode Januari sampai Desember 2020 ini.
“Ada 47 ekor satwa dengan rinciannya 32 ekor satwa tidak dilindungi, 11 ekor dilindungi dan 4 ekor satwa hasil penyelamatan,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Rabu (9/12).
Untuk 32 ekor satwa liar yang tidak dilindungi yakni ular Sanca Kembang 26 ekor, ular Kadut 2 ekor, Biawak 1 ekor, Labi-labi 2 ekor dan Cobra Sembur 1 ekor. Sedangkan untuk satwa dilindungi sebanyak 11 ekor yakni Orangutan 4 ekor, 5 ekor Buaya, 1 ekor Kukang, 1 ekor Lutung Abu, 2 ekor Trenggiling dan 2 ekor Owa-owa. Paparnya.
Ditambah lagi yang penyelamatan dari BKSDA Pos Sampit 2 individu Orangutan, 1 ekor Beruang Madu dan 1 ekor Cobra Sembur. “ Berkaitan dengan satwa dilindungi, memang pihaknya akan berkoordinasi dan diantar langsung kepada BKSDA Pangkalan Bun,”ucapnya.
Baca Juga : BKSDA Pos Sampit Jenguk Korban Yang Diserang Buaya
Bisa juga dilakukan pelepasliaran dan Taman Nasional Tanjung Puting atau Kawasan Suaka Margasatwa yang ada di Kabupaten Lamandau. Tambahnya.
Dirinya juga menghimbau kepada warga, siapa tahu saja ada menemukan atau mendapatkan satwa dilindungi maupun yang tidak dilindungi agar bisa melaporkan kepada pihaknya. Hal ini kita lakukan untuk menjaga, melindungi agar hewan-hewan tersebut tidak hilang ataupun punah nantinya. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post