kaltengtoday.com, – Sampit, – Pada Minggu, 12 September 2021 sekitar pukul 14.40 WIB, pos Sampit melakukan giat serah terima 1 ekor Owa-Owa yang dipelihara warga di dusun Sungai Bugis, desa Kenyala, kecamatan Telawang, Kotim
Komandan BKSDA Pos Sampit, Owa-owa berjenis kelamin jantan, usia sekitar 10 tahun dan nampak sehat serta tidak ada luka. “Kegiatan serah terima dibantu seorang anggota Manggala Agni pos Sampit,”jelasnya.
Penangkapan owa-owa jenis usia 10 tahun tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 11 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, pos Sampit menerima laporan dari Kades Kenyala Sahewan tentang pemeliharaan satwa liar yg dilindungi UU ( Owa-Owa) oleh warga dusun Sungai Bugis. Owa-Owa 2 hari sebelumnya sempat terlepas dari kandang dan menyerang anak kecil mengakibatkan luka sobek 20 jahitan. Katanya.
Setelah memastikan informasi pada Minggu, 12 September sekitar pukul 11.30 WIB, pos Sampit dengan ditemani 1 anggota Manggala Agni menuju dusun Sungai Bugis, desa Kenyala. Paparnya.
Baca juga : Kawasan Konservasi Orang Utan Terbesar Dunia Ternyata Ada di Kalimantan Tengah
Pada pukul 14.30 WIB, petugas tiba di dusun Sungai Bugis dan bertemu dgn perangkat desa ( Kades, Sekdes,Ketua RT setempat). Petugas memberikan penjelasan terkait aturan/sanksi hukum, penyakit yang bisa ditimbulkan memelihara satwa liar dan dampak negatif memelihara satwa liar khususnya Owa-Owa kepada pemilik/ perawat Owa-Owa dan warga yg hadir di lokasi tersebut. Ungkapnya.
Petugas juga menjelaskan dugaan kenapa Owa-Owa yang dipelihara warga mengganas. ( Diduga kuat, masa birahi). Petugas juga menghimbau kepada warga agar segera melapor kepada petugas BKSDA/ perangkat desa/ kepolisian dan TNI setempat.
Baca juga : Pergi Memancing, Warga Temukan Bayi Orangutan
Apabila ada kemunculan dan gangguan satwa liar khususnya satwa liar yg dilindungi UU RI. Jangan di tangkap, dipelihara atau dibunuh. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post