kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 25 Oktober 2021, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia .
“Ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara,” kata OJK Kalteng seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021)
Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 (tiga) penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:
PT Kas Wagon Indonesia;
PT Mapan Global Reksa; dan
PT Pintar Inovasi Digital.
Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ‘ShopeePayLater’ menjadi ‘Lentera Dana Nusantara’.
Baca juga : OJK Lakukan Vaksinasi Dosis Kedua yang Diikuti 1.161 Peserta.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca juga : OJK-IJK Himpun Dana Rp. 4,29 Miliar Untuk Covid-19 dan Bencana di Indonesia
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.[Red]
Discussion about this post