kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, saat ini pihaknya telah menerbitkan aturan baru terkait Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR).
Aturan baru tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 dan telah diberlakukan sejak 1 September 2022 lalu.
“Perda tersebut menggantikan perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,” katanya, Selasa (20/9/2022).
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 tersebut dijelaskan, retribusi jasa uji untuk mobil bus berkapasitas tempat duduk 13 sampai 25 seat, yang sebelumnya seharga Rp 60 ribu, kini menjadi Rp 105 ribu.
Untuk bus berkapasitas tempat duduk 26 ke atas, sebelumnya seharga Rp 100 ribu kini dipatok dengan harga Rp 150 ribu. Lalu untuk bus berkapasitas sampai tempat duduk 12 dihapuskan aturan biayanya dari sebelumnya Rp50.000,00.
Baca Juga : Â Dishub Batasi Kendaraan Angkutan Umum dan Barang Lintasi Jalan Dalam Kota Sampit
“Sementara untuk mobil barang, yakni mobil yang jumlah berat bruto (JBB) sampai dengan 3.500 kilogram dalam perda barunya mematok sebesar Rp 95 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu,” ucapnya.
Selanjutnya, mobil JBB dari 3.501 kilogram sampai 8.000 kilogram, yang sebelumnya seharga Rp 60 ribu, kini dipatok Rp 105 ribu.
Untuk mobil JBB dari 8.001 kilogram sampai 14.000 kilogram, dipatok sebesar Rp 150 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu Lanjut untuk mobil JBB diatas 14.000 kilogram dipatok Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 150 ribu.
“Kalau untuk mobil penumpang, yakni mobil roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 95 ribu dari sebelumnya Rp 35 ribu. Sedangkan roda tiga biayanya kini Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 20 ribu,” bebernya.
Kenaikan tarif tersebut juga berlaku pada kereta gandeng, yang sebelumnya Rp 100 ribu kini menjadi Rp 130 ribu. Kendaraan khusus dikenakan biaya Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu. Lalu kereta tempelan dikenakan biaya Rp 130 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu.
Lalu untuk kendaraan pribadi dengan hanya menguji emisi yang sebelumnya seharga Rp 10 ribu, kini dikenakan biaya Rp 15 ribu dan kendaraan roda dua sebesar Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 5 ribu.
Baca Juga : Â Dishub Katingan Diminta Turut Awasi Lalu Lintas
“Untuk biaya administrasi, dalam perda baru ini kita juga menetapkan biaya tanda bukti lulus satu set, dengan tarif Rp 25 rubu dan numpang uji Rp 25 ribu,” ungkapnya.
Begitupun, lanjut Alman, biaya pemeriksaan fisik penghapusan kendaraan dari mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandeng, kereta tempelan, kendaraan khusus dikenakan biaya Rp 50 ribu dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp 40 ribu.
“Terakhir, biaya retribusi uji ulang, dari mobil bus dan barang dikenakan biaya Rp 40 ribu. Sedangkan kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dikenakan biaya Rp 50 ribu, untuk mobil penumpang umum roda empat dikenakan biaya Rp 30 ribu dan roda tiga dikenakan biaya Rp 25 ribu,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post