kaltengtoday.com, – Sampit, – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar menyebut kewajiban akomodir hasil Musrenbang akan diatur dalam Perda.
Mereka kata dia telah mengusulkan pembentukan peraturan daerah terkait regulasi menjamin aspirasi masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang direalisasikan dalam APBD.
“Daerah lain sudah ada yang menerapkan, salah satunya Kota Palangka Raya. Misalnya menetapkan bahwa 30 persen APBD untuk mengakomodir usulan-usulan yang disampaikan dalam musrenbang. Itu bisa ditetapkan dalam peraturan daerah,” kata Kurniawan, Kamis 11 November 2021 di Sampit.
Menurut Kurniawan, peraturan daerah tersebut diperlukan untuk menjamin dan memastikan bahwa ada persentase untuk merealisasikan program-program yang diusulkan masyarakat melalui musrenbang yang dilaksanakan berjenjang mulai tingkat desa hingga kabupaten.
Selama ini masyarakat sering mengeluh lantaran yang sudah mereka usulkan saat musrenbang, tidak juga dikabulkan pemerintah daerah.
Baca juga :Â DPRD Kotim Temukan Kondisi Aset Bernilai Miliaran Rupiah Milik Daerah Memprihatinkan
Tidak sedikit warga yang mengaku kecewa karena usulan yang sama sudah mereka sampaikan berulang-ulang dan bertahun-tahun.
Baca juga :Â DPRD Kotim Ingatkan Pentingnya Program dari Pokok Pikiran
“Fakta ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena tidak sedikit warga yang akhirnya apatis atau tidak peduli terhadap kegiatan musrenbang karena kecil harapan usulan yang mereka sampaikan dikabulkan pemerintah daerah,” Demikian Kurniawan.[Red]
Discussion about this post