kaltengtoday.com, Palangka Raya – Organisasi Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kalteng menggelar aksi damai ke Kantor Walikota Palangka Raya, dengan tujuan mempertanyakan program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora), Kamis, 4 Mei 2023.
Terdapat beberapa poin utama yang disampaikan Gepak Kalteng dalam aksinya, pertama terkait nama rekap dari pendaftar program Tora di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.
Menurut perwakilan aksi, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gepak Kalteng, Bambang Sakti menyebutkan nama pemohon di ganti menjadi atas nama (a.n) Kelurahan Bukit Tunggal bukan nama pemohon yang telah diajukan pada 2019 lalu.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Dorong Percepatan Pelepasan Kawasan HPK Tidak Produktif Untuk Sumber TORA
Dalan aksi tersebut, pihaknya melalui beberapa perwakilan beraudiensi langsung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, dengan menghasilkan kesepakatan untuk membentuk sebuah tim yang akan membahas tentang data lapangan.
“Dengan adanya tim nantinya atau yang dibentuk sepuluh hari ke depan akan menelusuri berbagai persoalan tentang terbitnya persil yang terbit dari pihak kelurahan dengan dasar garapan sendiri, terlebih tentang sembilan ribu lebih persil tersebut atas nama Kelurahan Bukit Tunggal,” ungkapnya.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Pertanyakan Realisasi Program TORA
Gepak mengklaim banyak data masyarakat Kelurahan Bukit Tunggal yang tidak dimasukan dalam usulan program Tora, padahal data masyarakat sudah diserahkan melalui kelurahan.
“Sehingga tadi muncul nantinya kita data ulang sesuai per Rukun Tetangga (RT), dan dengan ini kami berterima kasih dengan pihak walikota yang telah menyikapi ini dengan baik,” tuturnya.
Selain itu demonstran meminta wali kota Palangka Raya memasang plang spanduk di wilayah kawasan hutan yang sudah masuk program tora dan menjadi APL agar dapat diketahui masyarakat setempat.
“Tentu harapan kami yakni tentang kepastian hak pemilik tanah di Palangka Raya dapat merasa aman. Dan, kami juga sempat menyampaikan tentang sertifikat tanah yang terbit sebelum status kawasan yang belum dialih fungsikan,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post