Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi II DPRD Kotim, Muhammad Abadi, mempertanyakan realisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk masyarakat dari 20 persen lahan perkebunan milik perusahaan besar swasta (PBS) di Kotawaringin Timur.
“Sampai saat ini khususnya untuk kotim tidak ada satu hektar lahan pun yang diterima masyarakat yang bersumber dari 20 persen lahan perkebunan PBS dari program pemerintah pusat Kementerian (KLHK), sebab itu kita ingin ketahui saja sampai sejauh mana sudah realisasinya,” kata Abadi, Selasa (19/5/2020) di Sampit.
Menurut Abadi, untuk regional kalimantan redistribusi SK TORA yang telah diserahkan oleh Kementrian (KLHK) pada tahap pertama tersebut seluas 109.615 hektare kepada masyarakat penerima yang ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
“Kita ketahui bahwa lahan yang ajukan pembebasan oleh PBS perkebunan sawit saat ini rata-rata sudah menghasilkan tandan buah segar (TBS) sementara kewajiban 20 persen dari pelepasan kawasan itu tidak ada sama sekali diperoleh masyarakat,” jelas Abadi.
Abadi mengatakan, SK TORA dari alokasi 20 persen untuk areal kebun masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan itu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018, yang sebenarnya aturan tersebut juga sudah dimulai sejak Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2011.
“Manfaat TORA sangat diharapkan masyarakat khususnya Kotim, karena masyarakat yang menjadi penerima sudah bisa bekerja di lahan yang diredistribusikan, masyarakat juga bisa menguasai secara fisik lahannya, aman, legal, dan masyarakat penerima program itu memiliki kepastian hukum yang jelas,” Demikian Abadi,” ungkap Abadi.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini juga menuturkan, hingga saat ini masih banyak perkebunan sawit yang berada diatas kawasan hutan baik di kawasan Kesatuan pengelolaan hutan produksi KPHP dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung KPHL.
“Permasalahan ini semestinya menjadi fokus tugas pokok dan fungsi dari KPH sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi KPH, Sebagai Operator dalam Pengelolaan Hutan,” jelas Abadi.
Ditambahkannya, adapun tugas pokok dan fungsi KPH sendiri adalah menyelenggarakan pengelolaan hutan terkait Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Baca Juga:Â Dewan Prihatin Hasil Panen Petani Kotim Dibeli Daerah Lain
“Namun faktanya dilapangan tidak dilakukan sehingga dengan mudahnya investor bekerja dan memungut hasil perkebunan yang pada kawasan hutan, seharusnya itu tidak terjadi jika pengawasan berkala dan ketat dilakukan KPH,”Demikian Abadi. [Red]
Discussion about this post