Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 yang membeelakukan adanya denda dan saksi tidak menggunakan masker, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto meminta pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi terlebih dulu.
Menururnya, aturan tersebut tidak akan bisa jalan apabila belum disosialisasikan kepada masyarakat, apalagi ada sanksi Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker.
“Semua aturan yang sifatnya penegakan hukum apalagi memuat sanksi harus melalui tahap sosialisasi agar maayarakat tidak terkejut dan bertanya-tanya” ujarnya, Rabu (19/8/2020)
Dalam hal ini Riduanto juga menjelaskan bahwa sosialisasi pergub tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti melalu media cetak, online dan elktronik bahkan bisa juga dilakukan door to door.
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya ini juga menambahkan, pada sosialisasi tersebut juga harus disebutkan kapan sanksi diberlakukan dan kapan sanksi itu berakhir serta dalam kondisi seperti apa sanksi itu berlaku.
Baca Juga: Tahun 2020, Pengadilan Pulang Pisau Tangani Dua Kasus Pembunuhan
Sebagaimana diketahui sanksi yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu.
Hingga saat ini menururnya masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menggunakan masker dan itu bisa ditemui saat kita mulai beraktivitas ke luar rumah. [Red]
Discussion about this post