Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pada Tahun 2020, Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau menangani 2 perkara pembunuhan, yakni terdakwa Agus Iving melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Liling di Desa Kanamit Kecamatan Maliku. Kemudian perkara berikutnya adalah, terdakwa Lina melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Halidi di desa Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Agung Nugroho, SH membenarkan jika PN Pulang Pisau pada tahun 2020 menangani 2 perkara pembunuhan.
Agung menjelaskan, perkara pembunuhan terhdap ibu kandungnya sendiri dengan terdakwa Agus Iving telah selesai dalam persidangan. Pengadilan Negeri Pulang Pisau kata Agung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Iving 18 tahun.
“Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Agus Iving telah selesai, dan terdakwa divonis 18 tahun penjara. Hingga waktu upaya hukum selesai, tidak ada upaya hukum dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa, ” kata Agung Nugroho usai mengikuti Vicon HUT Makamah Agung ke 75 Tahun 2020 di kantor PN setempat, Rabu (19/8).
Baca Juga :Â Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Apresiasi Program Kerja Organisasi Ikatan Guru di Kota Palangka Raya
Selain itu, Agung menjelaskan, sekarang ini PN Pulang Pisau juga sedang menangani perkara pembunuhan terhadap suaminya sendiri, dengan terdakwa Lina. Saat ini kata Agung, perkara tersebut masih dalam proses persidangan, memasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan.
“Insyaallah, kedepan kita segera menyelesaikan perkara ini. Karena memang untuk kepastian hukum bagi terdakwa maupun masyarakat di Pulang Pisau ini, ” jelasnya. [BS-KT]
Discussion about this post