kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial FS harus mendekam di balik jeruji besi, akibat nekat merudapaksa seorang gadis di bawah umur.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kejadian berawal pada Jum’at 25 Maret 2023 lalu, pria berusia 20 tahun tersebut tengah berduaan bersama korban di sebuah rumah di Kecamatan Pahandut.
Baca Juga : Â Diiming-imingi Jajan, Gadis SMP Dirudapaksa Pemilik Warung
“Jadi rumah itu sebenarnya milik orang tua korban yang memang tidak ditempati. Tetapi aksi keduanya ini ketahuan dan orang tua bersama RT menggerebek keduanya,” katanya, pada saat menggelar press release, Senin 27 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan pelaku, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku jika hubungannya dengan korban yakni sepasang kekasih.
Bahkan, pelaku juga mengaku jika perbuatan rudapaksa tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Namun orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke kami untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga : Â Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post