Kalteng Today – Pulang Pisau, – Sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Bantuan Operasonal Sekolah (BOS) SMK 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, dengan terdakwa Mantan Kepsek, AM menjalani sidang perdana yang digelar secara virtual Selasa (12/1), di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Ferry SH, didampinggiy, Agung Tri Wahyudianto, SH.MH dan Kiki Indrawan, ST.SH itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, dengan anggota Anuar Sakti Siregar,SH.MH, Dedi Ruswandi, SH.MH. sementara terdakwa AM didampingi Penasihat Hukum Sitmar Heinly I Anggen, SH dan Fridking Irawan, SH.
Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry SH menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan-kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya dalam perencanaan, pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, 2016 dan 2017 yang tidak sesuai / bertentangan dengan aturan / juklak / juknis sehingga mengakibatkan kerugian negara / daerah sebesar Rp. 356.813.361.
Baca Juga:
Pencurian Kotak Amal Milik Mushola Terungkap Melalui CCTV
Curi Emas Dan Uang, Aparat Gabungan Bekuk Pelaku Pencurian di Pulang Pisau
Atas perbuatannnya, terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi, maka agenda persidangan berikutnya adalah Pembuktian dimana Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Januari 2021 mendatang, ” saat dihubunggi awak media, Rabu (13/1). [BS-KT]
Discussion about this post