Kaltengtoday.com, Kapuas – Seorang pria di Kapuas rudapaksa anak di bawa umur dengan dicekoki minuman keras jenis vodka sehingga korban mabuk berat.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 13 agustus 2023 pukul 14.00 wib, telah terjadi perbuatan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di jalan trans Kalimantan Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca Juga : Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kabupaten Pulang Pisau Ditangkap
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengakui,bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki berinisial AP(29) warga Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas,Kalimantan Tengah.
“Korban diberikan minuman keras setelah mabuk AP langsung mengiring kamar sebuah rumah dan melakukan perbuatan bejatnya,”kata Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Jumat,(27/10/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah selesai melakukan pemerkosaan korban bunga,pelaku AP melarikan diri.Setelah mendapat laporan pengaduan dari orang tua korban , anggota reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di ferry penyeberangan Sei Pitung Kecamatan Kapuas Barat.
Baca Juga : Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam Penjara 15 Tahun
“Kami amankan tersangka AP, Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pukul 13.30 Wib.di pelabuhan fery Sei Pitung Desa Sei Pitung Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,”imbuhnya.
Pelaku AP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto 64 KUHPidana. Juncto 64 KUHPidana. [Red]
Discussion about this post