kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah di dorong untuk memulai memikirkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten maupun Kota (UMK). Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya.
Menurutnya hal ini sangat perlu diperhatikan, mengingat harga kebutuhan pokok yang juga mulai merangkak naik.
“Contohnya harga sembako, harga bahan bakar, dan bahan – bahan kebutuhan masyarakat lainnya saat ini sudah merangkak naik. Sehingga dengan begitu biaya hidup juga meningkat,” katanya kepada awak media, Selasa (19/4).
Baca Juga :Â UMP Kalteng Tahun 2022 Rp 2,9 Juta
Dirinya menerangkan, maka dari itu UMP dan UMK harus bisa menyesuaikan, agar kesejahteraan masyarakat bisa tetap bertahan.
“Kalau gaji atau upah pekerja ini naik, maka kesejahteraan mereka juga terdampak. Maka dari itu dinas atau stakeholder terkait agar segera merumuskan besaran UMP dan UMK tersebut,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan, hal ini harus dilakukan agar tidak perlu menunggu adanya aksi damai dari buruh menuntut kenaikan UMP dan UMK atau dari serikat buruh. Sebab menurutnya lagi, informasi terkait kenaikan harga kebutuhan sandang pangan sudah naik.
Baca Juga :Â UMK Kabupaten Katingan Naik Rp 17,732
“Kenaikan UMP dan UMK ini tentu harus bersifat sewajarnya, yang penting bisa menyesuaikan kondisi saat ini,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post