kaltengtoday.com, Kasongan – Upah minimum Kabupaten Katingan (UMK) Kabupaten Katingan ditahun depan 2022 mencapai Rp 2.980.076. Nominalnya upah ini naik Rp 17.732 dari tahun 2021.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Elmon Sianturi mengatakan, Besaran upah UMK ini diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang. Keputusan ini merujuk kepada Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/445/2021. Ketetapan ini mencakup upah minimum ditingkat kabupaten dan kota untuk tahun depan.
” Keputusan ini dikeluarkan hingga 30 November 2021. UMK di tahun depan hanya naik tipis sekitar satu persen atau Rp 17,732,” Sebutnya, Kamis (2/12/2021).
Ia menyebutkan, UMK ditahun 2021 ini hanya Rp 2.962.344. Apalagi UMK tidak bisa lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 2.922.516 dan terpaut sekitar Rp 57.560.
” Upah minimum itu juga diterapkan kepada pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun. Sehingga, perusahaan tidak diperkenankan untuk menurunkan nominal pengupahan, ” Sebutnya.
Baca Juga :Â Masalah PAD Jadi Pembahasan Pemkab Katingan
Dalam menentukan upah minimum tersebut, pihaknya melibatkan dan menggandeng pihak terkait seperti dewan pengupahan. Didalamnya mencakup asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha atau pemberi kerja.
” Kami ajak merek turun langsung ke lapangan. Dengan melakukan survei dan melihat harga kebutuhan di tiga titik, ” Bebernya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Prioritaskan Empat Program Dasar
Dengan turun langsung, mendapatkan titik temu bersama dewan pengupahan untuk menetapkan nilai UMK dan disampaikan kepada Bupati Katingan dan diteruskan hingga Gubernur Kalteng. [Red]
Discussion about this post