kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotim Halikinnor meminta kepada peserta yang lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak bisa mengajukan pindah formasi dan dilarang untuk mengajukan pindah tugas.
Menurut Bupati Kotim, Halikinnor bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengabdi kepada instansi yang dipilihnya dan pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS. “Terlebih lagi sudah ada larangan untuk mengajukan pindah mutasi dan ini sudah diatur bagi seorang PNS,”Jelasnya, Senin (28/2).
Kata dia, aturan tentang larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018. “Sesuai aturan PNS yang lulus seleksi dilarang mengajukan mutasi minimal selama 10 tahun,” kata Halikinnor.
Baca Juga : Pemkab Kotim Diminta Antisipasi Kemungkinan Lonjakan Penderita Covid-19
Tentu, aturan ini dikeluarkan ada maksud dan tujuannya. Salah satunya ialah untuk menjamin pelayanan di suatu daerah bisa berkelanjutan. Jangan sampai pelayanan di suatu daerah hanya berjalan satu atau dua tahun, setelah itu kembali kosong karena pegawai mengajukan mutasi. Hal inilah jangan sampai terjadi di Kotim. Tegasnya.
Diungkapkannya, bagi PNS yang baru haruslah memiliki jiwa mengabdi dan melayani kepada masyarakat. Sehingga, dimanapun ditempatkan, seharusnya seorang PNS tidak mempermasalahkan lokasi tugas. Baik di wilayah perkotaan terlebih lagi di pelosok. Paparnya.
Baca Juga : .Tes CPNS Dilaksanakan 25 September, Tes PPPK 3 Oktober 2021
“Saya harap, apa yang sudah ditandatangani berupa surat pernyataan siap tidak dipindahkan selama 10 tahun tersebut dipenuhi dan dilaksanakan tentunya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post