Anda belum memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak ( NPWP) ? Jika iya, mungkin saat ini adalah saat yang tepat untuk membuatnya. Berikut Cara Daftar NPWP Online 2020: Untuk Pribadi dan Perusahaan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah tanda pengenal bagi wajib pajak. Fungsi dari NPWP sendiri adalah sebagai sarana administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Kepemilikan NPWP sendiri adalah wajib bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang berhak mengeluarkan NPWP adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia.
Seorang wajib pajak yang telah menyelesaikan pendaftaran NPWP akan diberikan kartu yang berisi nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak itu sendiri.
Bila Anda hendak membuat NPWP, Anda sekarang tidak lagi harus datang ke Kantor Pajak Pratama.
Pasalnya, Anda bisa membuat NPWP secara online. Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online? Apa saja dokumen persyaratannya?
Persyaratan Membuat/Daftar NPWP Online
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengurus registrasi pendaftaran NPWP online sesuai dengan kategori wajib pajak:
A. Perorangan Tidak Menjalankan Usaha
- Bagi WNI: fotokopi KTP Elektronik.
- Bagi WNA: fotokopi paspor dan fotokopi KITAS/ KITAP
B. Perorangan yang Menjalankan Usaha/ Pekerjaan Bebas (Freelancer)
- Bagi WNI: dokumen identitas diri (fotokopi KTP Elektronik)
- Bagi WNA: dokumen identitas diri berupa fotokopi paspor dan fotokopi KITAS/KITAP
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan instansi berwenang (minimal kelurahan/ desa)/ bukti tagihan listrik.
- surat pernyataan bermaterai berisi jenis dan lokasi usaha atau surat pernyataan bermaterai bahwa wajib pajak bekerja sebagai pekerja lepas (freelancer)
C. Wanita Kawin Pisah Harta dengan Suami
- Fotokopi KTP Wajib Pajak.
- Fotokopi NPWP Suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau dokumen yang menyatakan pemisahan hak dan kewajiban perpajakan antara suami-istri.
D. Badan Berorientasi Profit
- Fotokopi akta pendirian surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi NPWP salah satu penanggung jawab badan.
- Fotokopi identitas (WNI: KTP Elektronik; WNA: Paspor) salah satu penanggung jawab badan.
- Surat keterangan domisili bagi penanggung jawab WNA.
- Fotokopi surat izin usaha/ kegiatan atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Kelurahan/ Kantor Desa.
- Lembar bukti tagihan listrik dari PLN.
E. Badan Berorientasi Non-Profit
- Fotokopi identitas salah satu penanggung jawab badan.
- Surat pernyataan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan badan atau lokasi kegiatan badan yang ditandatangani oleh salah satu penanggung jawab badan di atas materai.
F. Badan Berbasis Joint Operation
- Fotokopi surat perjanjian/ akta pembentukan joint operation.
- Fotokopi identitas salah satu penanggung jawab joint operation.
- Fotokopi NPWP salah satu penanggung jawab joint operation.
- Bagi WNA, harus menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan/ kantor desa.
- Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari kelurahan/ kantor desa.
Discussion about this post