Cara Daftar NPWP Online
Cara daftar NPWP Online sangatlah mudah. Anda dapat melakukan pendaftaran pembuatan NPWP dimanapun dan kapanpun, tanpa harus datang ke Kantor Pajak Pratama atau mengirimkan formulir pendaftaran dan persyaratan ke kantor pajak sesuai domisili wajib pajak menggunakan pos.
Berikut ini adalah urutan langkah cara mudah membuat NPWP secara online:
1. Daftar Melalui Situs Ereg Pajak
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka alamat situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/. Setelah itu, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Klik “daftar” di bagian bawah laman.
- Masukkan alamat email Anda yang masih aktif dan sering digunakan, lalu masukkan kode captcha.
- Anda akan dikirimkan pemberitahuan aktivasi akun ke email yang Anda gunakan untuk registrasi. Buka email Anda dan klik link aktivasi akun yang tertera.
2. Mengisi Data Registrasi Wajib Pajak
Setelah langkah pertama telah ditempuh, selanjutnya Anda harus mengisi berbagai data yang diminta untuk kelengkapan data registrasi.
Anda akan disajikan dengan berbagai form yang harus Anda lengkapi, yakni:
- Form kategori wajib pajak, apakah orang pribadi atau badan serta status NPWP pusat atau NPWP cabang.
- Form identitas wajib pajak, berisi isian identitas diri Anda.
- Form sumber penghasilan utama, berisi pilihan tiga kategori penghasilan, yakni: pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, dan pekerja bebas. Pilih salah satu.
- Form alamat tinggal, berisi isian data tempat tinggal.
- Form alamat domisili, berisi isian alamat domisili sesuai KTP.
- Form alamat usaha, berisi isian alamat tempat usaha.
- Form info tambahan, berisi isian jumlah tanggungan serta kisaran penghasilan perbulan.
- Form persyaratan, berisi permintaan untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
- Form pernyataan, berisi isian pernyataan jika data yang dimasukkan adalah benar.
Setelah semua form terisi, Klik tombol “Daftar”.
3. Print Dokumen
Setelah itu, Anda harus mencetak dokumen berupa formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara. Tanda tangani dua dokumen tersebut
4. Mengirim Dokumen
Kirimkan dua dokumen yang telah dicetak dan ditandatangani ke KPP setempat via pos. Jika tidak, Anda bisa men-scan dua dokumen tersebut dan diunggah dalam bentuk softcopy format pdf ke situs Ereg.
5. Cek Status
Langkah terakhir adalah melihat status pendaftaran NPWP Anda. Jika ditolak, maka ada dokumen yang belum lengkap. Jika diterima, maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
Jadi bagaimana? Sudah jelas kan cara-cara daftar NPWP online? Gampang bukan? Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat NPWP. Ayo, buat NPWP Anda sekarang juga!
Discussion about this post