kaltengtoday.com – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan saat ini pembayaran wajib pajak sudah bisa dilakukan secara online dengan kode biling. Dengan demikian, jika masyarakat ingin membayar pajak secara online tersebut maka tidak perlu lagi datang ke kantor Bappenda.
Namun meski pembayaran wajib pajak sudah bisa dilakukan secara online, namun masih banyak masyarakat yang tidak taat pajak.
“Saya harap dengan kemudahan ini bisa dimaksimalkan oleh masyarakat, sebab pajak itu sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan berbagai macam program,”jelasnya, belum lama ini.
Dikatakan dia, untuk wilayah yang sudah bisa melakukan pembayaran pajak secara online yakni Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda), Telawang, Parenggean, Kecamatan Cempaga Hulu (pundu).“Masyarakat jika ingin membayar langsung saja datang ke Cabang Pembantu Bank Kalteng yang ada di wilayah tersebut,”ucapnya.
Pembayaran secara online inin sebenarnya sudah dilakukan pada 1 Januari 2020 yang lalu. “Bappenda Kotim juga sudah menyampaikan nama wajib pajak dan juga surat pajak di dalam berkas. Bahkan sudah terteran besaran pajak yang harus dibayar. Nanti bukti itu dibawa oleh masyarakat dan langsung saja datang ke Capem Bank Kalteng di beberapa wilayah, jadi tinggal memperlihatkan bukti dari Bappenda. Pembayaran akan segera dilakukan,”ucapnya.
Nantinya pembayaran yang dilakukan di Capem Bank Kalteng sudah terkoneksi dengan Bappenda. “Jadi masyarakat tidak usah khawatir pembayaran yang dilakukan belum dibayar. Sebab pembayaran itu sudah secara otomatis masuk ke dalam sistem kami,”tambahnya.
Jika masyarakat ingin cek atau membayar pajak buka alamat http: www.bappenda.kotimkab.go.id. pungkasnya.
NOOR-KT
Discussion about this post