Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan melalui Satreskrim polres bersama Polsek Seruyan Hilir berhasil menangkap seorang pelaku pedofil penyuka sesama jenis di Seruyan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka diketahui bernama Ahmat Noor alias Amat (39), warga Jalan Gatot Subroto Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Ahmat Noor alias Amat (39) ditangkap polisi di Banjarmasin saat berupaya menghilangkan jejak perbuatannya, usai melakukan aksi pencabulan terhadap salah seorang anak laki-laki yang merupakan siswa Sekolah Dasar di Kuala Pembuang.
“Korban ini masih berstatus pelajar SD di Kuala Pembuang dan baru duduk di kelas 5 dan usianya baru 12,5 tahun,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Jum’at sore (10/7/2020).
Kapolres mengungkapkan, kronologis kejadian kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Jum’at lalu (3/7/2020), saat ibu korban mendapati sebuah percakapan tak biasa melalui chat masangger antara pelaku dengan anaknya (korban) yang diajak bertemu di suatu tempat. Dimana isi percakapan tersebut mengarah pada niatan pencabulan.
Seusai ibu korban mengetahui isi chat percakapan berisi ajakan tak senonoh dari pelaku, sang ibu berusaha mencari pelaku untuk menanyakan maksud dari percakapan tersebut. Namun saat akan dihampiri ibu korban di tempat janjian pelaku dan anaknya, pelaku yang melihat ibu korban langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Ibu korban lantas pulang ke rumah dan menanyakan kepada anaknya mengenai isi dari chat pelaku tersebut.
Setelah didesak,sang anak mengakui jika dia pernah dicabuli oleh pelaku. Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di Banjarmasin. Penangkapan terhadap pelaku ini turut di back up oleh anggota unit Jatanras Polda Kalsel,” ucap Kapolres.
Baca Juga:Â Modus Jual Beli Karet, Ini Alasan Residivis Menipu Rp 7 Miliar
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buah celana pendek, satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih, satu lembar celana dalam warna pink tua, dan tiga buah handphone.
“Terhadap tersangka ini akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 65 ayat 1 KUHP pidama dengan ancaman kurangan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Agung. [Red]
Discussion about this post