Kalteng Today – Sampit, – Karena tidak sanggup membayar fee sekitar 2 persen kepada Heriyani (korban), Albert Subianto akhirnya melarikan diri. Sebelumnya Albert sempat meminjamkan uang kepada Heriyani untuk modal usahanya.
Dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawaringin Timur, Kamis (9/7), terdakwa, (Albert Subianto) menjelaskan bahwa peminjaman uang dan menjanjikan fee kepada Heriyani itu tidak melibatkan orang lain. Akan tetap dilakukan terdakwa seorang diri saja. Memang, sempat juga menyuruh adiknya untuk mengambil uang pinjaman kepada korban (red). Jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi sejak pertengahan September 2017 lalu. Korban, dalam kesaksiannya menyampaikan ada kerjasama peminjaman uang. “Hanya modal percaya, yakni sejak 2015 lalu. Uang peminjaman selalu lancar saja, khususnya pemberian fee tersebut,” ucap Albert yang juga residivis kasus yang sama ini.
Namun, sejak September 2017 lalu fee itu macet. Parahnya lagi, dirinya sangat terkejut pada saat melihat bilyet giro dengan nilai Rp. 7 milar berupa 7 lembar kosong pada saat korban mencairkan uang tersebut.
Baca Juga : Ini Komentar Tokoh Peduli Narkoba Soal Kasus Oknum Anggota DPRD Seruyan
Dikatakan korban, bahwa Albert ini dirinya telusuri keberadaannya dan tidak bisa dihubungi sama sekali. “Bahkan, saya juga menanyakan kepada istri dan orang tuanya jawabannya tidak tau menyangkut dimana keberadaan Albert tersebut,” ungkapnya.
“Saya hanya menerima fee dari Rp. 7 miliar itu saja, dan untuk modalnya sendiri yakni Rp 7 miliar itu belum dikasihkan atau diterimanya,” ucapnya.
Dalam persidanganya, bahwa dalam bilyet giro (bg) itu terdakwa telah memalsukan tanda tangan Malvin Lays, Inawatie dan Buni Lays. Bahkan, telah memberikan cap stempel PT sampit. Dengan demikian, BG tersebut seakan-akan milik PT Sampit. BG itu padahal milik terdakwa yang juga direktur CV Alam Kalimantan Transport. Modusnya yakni jual beli karet, hal ini jelas penipuan. [Red]
Discussion about this post