Kaltengtoday.com, Kapuas – Akibat pengaruh alkohol sehingga membangkitkan nafsu birahi terduga AN dan melakukann rudapaksa terhadap anak di bawah umur sebanyak dua kali di kediamannya.
Kejadian tersebut di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Senin 7 Desember pukul 23:00 wib dan 11 Desember 2023Â di rumah pelaku.
Baca Juga : Â Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kabupaten Pulang Pisau Ditangkap
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan aksi bejat yang dilakukan terduga AN sebanyak dua kali sehingga korban mengalami trauma,”ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Sabtu , (06/01/2024).
Peristiwa ini terungkap berawal dari ibu kandung korban diceritakan oleh korban telah dirudapaksa yang diduga dilakukan AN.
“Terduga mengakui terpengaruh minuman keras secara paksa dengan mengancam korban kemudian melakukan aksi bejatnya,”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelapor sebagai ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor kepolisian polres kapuas guna proses lebih lanjut.
Baca Juga : Â Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam Penjara 15 Tahun
Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024. Pukul. 21.00 WIB di di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah diduga pelaku berhasil diringkus tim Resmob Polres Kapuas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AN dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post