Kaltengtoday.com, Buntok – Kelakuan Bejat dilakukan oleh dua orang pemuda berinisial masing-masing MN (24) dan F (18) yang dengan tega beberapa kali merudapaksa gadis dibawah umur berusia 14 tahun di Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Awalnya pada hari Selasa (12/12) yang lalu sekitar pukul 17.00 WIB, korban berjalan kaki melewati pencucian mobil. pelaku berinisial MN menyapa korban karena merasa kenal serta menawarkan bantuan untuk korban. Tetapi, korban menolak karena merasa tidak kenal dengan MN. Dengan membujuk dan meyakinkan, akhirnya korban bersedia untuk diantarkan oleh pelaku MN.
Bukannya diantarkan ke tempat tujuan, korban di bawa kerumah pelaku dengan alasan hendak mengambil barang yang tertinggal.
Setelah sesampainya di depan rumah, pelaku MN memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah, sehingga korban ikut ke dalam rumah tersebut. Merasa berhasil membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah, pelaku MN melakukan panggilan videocall kepada pelaku F yang berkerja di salah satu koperasi yang ada di Kota Buntok untuk memperlihatkan bahwa dirinya sedang bersama seorang perempuan.
Baca Juga : Â Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Rudapaksa
Kemudian, MN menjemput pelaku F dengan mengunci korban dari luar agar tidak dapat keluar rumah. Selanjutnya, MN dan F berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis ciu berserta campuran kukubima sascet untuk membuat korban mabuk dengan niat untuk merudapaksa korban.
Setelah membeli minuman keras itu, pelaku MN dan F kembali ke rumah untuk mengajak serta memaksa korban meminum-minum keras dengan cara memaksanya.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB korban mabuk dan di bawa ke dalam kamar dan direbahkan di atas kasur oleh pelaku MN dan F yang kemudian terjadilah perbuatan tidak senonoh tersebut.
Baca Juga :Â Digerebek Saat Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda Lamandau Ditangkap Polisi
Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Dusun Selatan untuk di tindak secara hukum. Adapun, perkara di tangani unit Resum Polres Barsel dan langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Yuswandi Usman melalui Kasar Reskrim Polres Barsel AKP Hafif Hasan mengatakan, bahwa benar telah terjadi rudapaksa yang dilakukan kedua pemuda terhadap anak di bawah umur.
“Benar telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku sudah kita amankan,” ucapnya, Sabtu (16/12/2023).
Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan 1 lembar celana berwarna pink milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek berwarna hitam. Kemudian, 1 lembar bra berwarna hitam, 1 lembar sweater berwarna merah.
Baca Juga :Â Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kabupaten Pulang Pisau Ditangkap
“Barang bukti dari pelaku ada 1 lembar celana dalam merk madelon warna coklat milik MN, 1 lembar celana dalam warna merah hati milik F. Kemudian, 1 lembar sprei dan kasur warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 yang dipergunakan MN untuk memulai aksinya,” ungkapnya.
Baca Juga :
Untuk pasal yang dikenakan, kedua pelaku terjerat Pasal 81 ayat (1), Undang-Undang No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana. [Red]
Discussion about this post