Kalteng Today – Palangka Raya, – Dalam tahapan pelaksanaan masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Pilkada Kalteng) Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng mulai melakukan penertiban.
Kegiatan yang dilakukan bersama Petugas Gabungan dari Satpol PP, Dinas Perijinan san KPU Kota dan Provinsi melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Non APK yang menyalahi aturan tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan pada Senin (5/10/2020).
Penertiban ini dilakukan dengan cara pelepasan baliho yang berada di tiga lokasi seperti di Kawasan Bundaran Besar, Bundaran Burung dan Bundaran Kecil di Kota Palangka Raya yang dipantau langsung oleh Komisioner Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengatakan sebelum penertiban pihaknya sudah menyurati pasangan calon untuk bisa menertibkan sendiri alat peraga yang telah terpasang.
“Pemasangan alat peraga sudah ada zonasinya dan ditentukan oleh KPU Kalteng, sehingga tidak boleh ada pemasangan baliho terkait pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kalteng tahun 2020 ,” ujarnya saat diwawancarai awak media di sela kegiatan.
Baca Juga : Plt. Gubernur Kalteng Mengikuti Upacara HUT ke-75 TNI Secara Virtual
Selain itu juga dijelaskan bahwa, salah satu dasar menertibkan alat peraga kampanye ini tentunya terkait zonasi dan desain ukuran. Pasalnya Pemasangan alat peraga kampanye ini sudah ada ketentuannya berdasarkan peraturan KPU.
“Ini merupakan bentuk sanksi administrasi saja dari Bawaslu dan disaksikan oleh KPU Kota dan Provinsi,” kata Satriadi.
Sementara, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menuturkan bahwa pelanggaran alat peraga kampanye seperti ini hampir semua ada ditemukan di seluruh Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak. “Penertiban ini biasa saja, Jadi memang hampir semua pelanggaran ini ada,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post