Kalteng Today – Sampit, – Warga Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, dibuat kebingungan dengan matinya lampu di sejumlah kantor dinas dilingkungan Pemkab Kotim. hingga membuat kawasan kantor untuk pelayanan publik itu gelap gulita ketika dimalam hari.
Usut punya usut, matinya lampu penerangan disejumlah kantor satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) untuk pelayanan kepada masyarakat itu ternyata disebabkan Pemerintah Kabupaten Kotim menunggak pembayaran tagihan listrik terhadap perusahaan listrik negara (PLN).
“Sejak sore Jum,at (29-01-2021) sekitar pukul 18.00 WIB malam harinya lampu penerangan sudah tidak lagi menyala khususnya yang saya lihat dikantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” Kata Hartono salah satu warga kota sampit yang tinggal tidak jauh dari kantor DLH kotim, Sabtu (30/2/2022) kepada kaltentoday.com.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, PLT Sekertaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur, Suparmadi membenarkan terkait adanya tunggakan pembayaran listrik terhadap perusahaan listrik negara (PLN).
“Ini terjadi hanya masalah komunikasi saja, PLN dan pemerintah daerah sama-sama bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga kepentingan masyarakat harus diutamakan, tadi saya sudah berkomunikasi dengan pihak PLN untuk membantu dan allahamdullilah mereka bersedia,” jelas Suparmadi.
Diakuinya, sejumlah kantor yang listriknya disegel PLN di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ada pula kantor yang sempat disegel namun kembali dipasok daya listriknya setelah menyelesaikan tunggakan pembayaran tersebut yakni Dishub.
“Nanti juga akan saya panggil sejumlah Kepala SOPD yang bersangkutan untuk membicarakan terkait pelunasan tunggakan listrik itu, karena seyogyanya kantor SOPD digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat, sebab itu sangat penting listrik tetap menyala,” jelas Suparmadi.
Baca Juga:Â Bawa Narkoba, Pemuda Berusia 17 Tahun di Murung Raya Dibekuk Polisi
Ia meminta pihak PLN juga bisa memberikan pemahaman bersama karena ada proses administrasi yang memerlukan waktu. Apalagi ini adalah awal tahun anggaran sehingga pencairan anggaran daerah memerlukan waktu karena ada prosedur yang harus ditempuh. [Red]
Discussion about this post