Kalteng Today – Puruk Cahu, – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari tangan
Polisi akhirnya menangkap pemuda berinisial RS berusia 17 tahun di salah satu pondok pengolahan atau Gelondong Emas di Jalan Pembangunan Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, pada Jum’at (29/01/2021) malam.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Bagus Winarmoko mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat pada tempat pengolahan emas di Desa Mangkahui.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut,” kata Iptu Bagus.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pondok dan badan tersangka, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba dengan disaksikan warga setempat ditemukan satu paket sabu di bawah kolong lantai yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang di akui pelaku miliknya dengan berat 0,59 gram.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah HP merk Vivo 1904 dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka RS dengan hasil positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu.
Baca Juga: Polsek KPM Sosialisasi Saber Pungli di PT Pelindo Sampit
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal Rp. 8 Milyar,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post