kaltengtoday.com, – KUALA KURUN – Peristiwa penganiayaan berat (Anirat) dialami oleh dua orang yakni cucu dan seorang kakeknya. Insiden itu terjadi di Desa Upon Batu, Jalan Sahawung Bahandang, RT 02, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng, Minggu(19/6) pukul 15.30 WIB.
Baca juga : Gumas di Usia 20 Tahun Dinilai Pembangunan cukup Signifikan
Motif diketahui, pelaku diduga akibat cemburu sang pacar berinisial GD (46) warga Desa Upon Batu, hingga rela menusuk korban di kediamannya berkali-kali dialami RM (39) ia merupakan mantan suami dari pacar pelaku, disitu juga seorang kakek LM (69) ikut mengalami insiden penusukan mengenai punggungnya.
Dituturkan Polisi, informasi awal diketahui adanya laporan adanya insiden penusukan dari masyarakat yang ada di Desa Upon Batu, ke Polsek Tewah.
Disana, anggota yang piket mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) mengumpulkan data, ternyata diketahui bahwa kala itu pelaku GD yang datang ke rumah korban RM.
Ia langsung bertanya dengan kata-kata “bagaimana kerjaan” dan dijawab oleh korban “bagus aja” dengan posisi sedang duduk sambil makan namun membelakangi pelaku.
Setelah mendengar jawaban tersebut pelapor melihat pelaku langsung mengeluarkan sebilah belati dari dalam tas pinggang miliknya.
Kemudian, langsung menusukkan belati tersebut ke arah punggung dan ketiak korban, melihat kejadian tersebut sang kakek mencoba melerai dengan menarik tangan GD.
Tetapi, tak sanggup melawan tenaga pelaku yang beringas, dan pegangannya pun terlepas. Lalu, pelaku pun menusuk punggung seorang kakek tersebut, melihat hal demikian korban pun langsung melarikan diri.
Warga yang melihat kedua korban langsung membawa ke Puskesmas Tewah untuk mendapatkan perawatan medis, akan tetapi RM yang parah dilarikan ke RSUD Kuala Kurun untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono membenarkan peristiwa penganiayaan dengan penusukan yang terjadi di Desa Upon Batu, dan pelakunya sempat kabur dan sekarang sudah diamankan di wilayah Kecamatan Sepang pada Senin (20/6) sekitar pukul 10.00 WIB dan sekarang masih dimintai keterangan lanjutan.
Baca juga : Ratusan Lebih Perserta Balon Kades di 41 Desa Diterima DPMD Gumas
“Hasil penyelidikan kita sementara motif dari pelaku karena cemburu, lantaran korban masih saja main ke rumah mantan istri korban, padahal mantan istrinya pacaran sama pelaku,” ucap Ipda Teguh Triyono, Selasa (21/6).
Selain itu katanya, tindakan yang diambil menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mencatat dan meminta keterangan saksi-saksi, evakuasi korban, memasang garis polisi, dan amankan milik pelaku pisau jenis belati, serta mengamankan pelaku.
“Untuk pelaku ini akan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 ayat (2) dengan ancam lima tahun penjara,” tandas dia.[Red]
Discussion about this post