kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 116 pinjaman online (pinjol) yang ditemukan dalam patroli siber dan masih beroperasi di internet dan aplikasi.
“Hingga Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal Ini sudah ditutup. Total pinjol yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol illegal,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng , Rabu (3/11/2021)
Selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum, tegasnya..
Tindakan tegas SWI terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini kata dia harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat.
“Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian,”.
Selain kegiatan pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 7 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga : Kapolda Kalteng Kukuhkan Tim Terpadu, Berantas Pinjol Ilegal
Ke-7 entitas itu yakini 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin, ujarnya.
Baca juga : Dimanfaatkan Datanya, Warga Bartim Jadi Terlibat Pinjol
“Masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang legal,” tegas Tongam.[Red]
Discussion about this post