Kalteng Today – Puruk Cahu – Setelah 10 bulan menyandang status daftar pencarian orang (DPO), akhirnya pelarian Roni ‘ Tilam’, warga Desa Penyang, Kecamatan Murung berhasil ditangkap atas kasusnya sebagai salah satu komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasus yang terjadi di RT 01 di Desa Penyang pada Bulan Maret 2020 lalu. Salah satu tersangka dari 4 komplotan pencurian ini berhasil lolos dari sergapan aparat kepolisian.
Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho yang memimpin langsung penangkapan, pelaku berhasil dibekuk di salah satu rumah warga di RT 08 Desa Muara Untu Kecamatan Murung, Selasa (12/1) lalu.
“Kita berhasil menangkap DPO kasus curat ini berkat informasi dari warga setempat dengan pengintaian yang sudah kita lakukan selama kurang lebih 10 bulan lamanya ini. Karena pelaku ini sering berpindah-pindah tempat tinggal selama pelariannya,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/1/2021).
Seperti yang diberitakan sebelumnya kasus Curat tersebut diketahui bahwa terdapat 4 orang tersangka yang telah membobol rumah milik Hermanus. Pelaku merusak salah satu jendela rumah dan membawa kabur perak seberat 3,02 kg dan uang tunai berjumlah Rp 1,5 juta, sehingga 3 pelaku berhasil diringkus sedangkan Roni Tilam berhasil melarikan diri.
“Fedy alias Fegi, Rahmad alias Ogut, dan Sucipto alias Cito saat ini sudah menjalani hukuman di LP Muara Teweh. Sedangkan pelaku terakhir Roni Tilam yang berhasil kita amankan ini yang selama ini berstatus DPO, saat kami melakukan penangkapan pun pelaku masih mencoba untuk bersembunyi dalam gulungan kasur di sudut rumah,” tambah Ipda Yuliantho.
Baca Juga :
Kasus Curat Mendominasi Laporan Polisi di Polsek Kota Besi
Terlibat Pencurian, Membawa Nasib Takdir Ke Bui
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Murung untuk diperiksa lebih lanjut, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP pasal 2 Junto Pasal 55 Angka 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. [Red]
Discussion about this post