Kalteng Today – Sampit, – Takdir Maulana harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada Selasa, 1 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di Toko Borneo Walet Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan ini sudah dilaporkan pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 09.30 WIB. Jelasnya, Sabtu (19/12).
Pelapor adalah Mohammad Adi yang menjadi korban kasus pidana tersebut. Terlapor yakni Takdir Maulana di sidik di polres kotim dalam perkara curas, untuk kasus curat ( berkas di splitzing) dan Abdul Gofur di sidik di Polsek Baamang dalam perkara pertolongan jahat. Ungkapnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Buah Kunci gembok yang sudah rusak, 1 Buah Kotak Ampli Player CR-603, 1 Buah Kotak Amplifier Spesial For Walet Model PW – 228X, 2 buah amplifier merk DAT( Msh terbungkus) dan 1 buah ampli merk Pigata 4 plyer tanpa kotak. Tambahnya.
Kronologis kejadian, yakni pada saat pelaku masuk ke dalam toko korban yang saat itu dalam keadaan kosong atau tidak dijaga dengan cara merusak gembok roling dor. Selanjutnya pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang milik korban. Ungkapnya.
Barang tersebut berupa 2( dus) buah Ampli Walet Merk DAT 2 Player warna hitam, 1 (satu ) Buah Ampli Player merk VR_ 603 , 1 buah ampli merk Kotak Amplifier Spesial For Walet Model PW – 228X,1 buah , 1 buah ampli merk Pigata 4 plyer tanpa kotak ,Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Baamang. Akuinya.
Baca Juga :Â Ingin Bersenang-senang, Pemuda di Sampit Ini Nekat Menjambret
Untuk tersangka kasus curat Takdir Maulana saat ini dalam lidik oleh Satreskrim Polres Kotim dalam perkara curat dan LP tersendiri.
Untuk Polsek Baamang, kasus curat dilidik ( berkas di splitzing), dan tersangka tidak di tahan karena sudah di tahan kasus curas.
Sementara untuk tersangka Abdul Gafur dilidik di Polsek Baamang dalam perkara pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post