kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) kembali menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kalteng, Kamis (16/12/2021).
Mereka menolak angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melewati jalan umum, khususnya pada ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.
Menurut Koordinator Aksi, Yepta Diharja, massa aksi sudah melakukan demonstrasi ke dua (2) kalinya.
Aksi pertama dilakukan di Kantor Bupati Gunung Mas (Gumas) dan DPRD Gumas, tepatnya pada tanggal 28 Juni 2021 lalu.
“Kami mengharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi permasalahan jalan umum di ruas Palangka Raya – Kuala Kurun. Sekarang kita bisa lihat sendiri, ruas jalan tersebut lebih didominasi oleh truk – truk angkutan PBS seperti batu bara, sawit, hingga kayu,” ungkapnya.
Aktivitas truk – truk tersebut disebut – sebut sebagai faktor utama kemacetan jalan dan mengakibatkan juga kerugian bagi masyarakat umum. Selain itu, jalan tersebut juga sudah mengalami kerusakan yang parah.
“Jalan tersebut bisa kita nilai sudah tidak layak untuk dilalui. Maka dari itu, kita meminta untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan tegas menolak aktivitas angkutan PBS di ruas jalan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:Jalan Kurun Palangka Raya Rusak, Dewan Desak PBS Untuk Perbaiki
Pihaknya meminta eksekutif dapat mengembalikan fungsi jalan tersebut menjadi jalan umum, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2012, terutama pasal yang ke 6, dengan bunyi angkutan Batu Bara yang bisa melewati jalan umum yakni berupa kemasan, yang dikemas untuk kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga:Â DPRD Gumas Minta Pemprov Kalteng Tindak PBS Tidak Sesuai AMDAL
“Untuk point selanjutnya yakni hasil kebun sawit yang bisa melewati jalan umum adalah hasil kemitraan dengan masyarakat, maupun hadil produksi masyarakat. Maka, sesuai dengan Perda tersebut, kami mendorong PBS memiliki jalan khusus,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post