Kalteng Today – Kuala Kurun, – Warga Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menolak Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, karena merasa masih mampu.
“Saya karyawan swasta, masih sehat, kuat, dan bisa bekerja. Jadi saya merasa tidak layak mendapat bantuan itu, mungkin di luar sana masih banyak saudara- saudara kita yang lebih layak mendapat bantuan itu,” ucapnya saat dihubungi awak media Sabtu (30/5/2020).
Ia mengatakan, sejak terjadinya pandemi virus corona atau COVID-19, dirinya malah sudah berniat ingin menyumbang sesuatu kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. Hanya saja, dia belum memiliki rezeki untuk menyumbang sesuatu.
Tak disangka, dirinya mendapat BST Kemensos RI, yang artinya dia bisa saja menerima Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Namun karena merasa tidak layak menerima, ayah satu orang anak ini menolak bantuan tersebut.
“Sempat kaget nama saya bisa menerima BST Kemensos RI. Tapi saya menolak supaya BST tersebut disalurkan kepada warga yang lebih layak. Istri saya juga mendukung keputusan ini,” bebernya.
Sementara itu, Kepala desa (Kades) Tumbang Miwan, Setiawan Krisbiantoro mengatakan, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai terkait penolakan BST dari Kemensos RI tersebut, dan disampaikan kepada pihaknya.
Secara keseluruhan, lanjut dia, ada 40 Keluarga Penerima Manfaat di desa setempat yang menerima BST. Dengan adanya penolakan dari Libardo, maka saat ini hanya 39 warga yang menerima BST.
“Saya bangga seorang warga Desa Tumbang Miwan dengan penuh kesadaran menolak BST Kemensos RI karena merasa masih mampu. Semoga ini dapat menjadi contoh bagi kita semua,” tandasnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Desa Tumbang Miwan juga sedang memproses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, sembari menunggu arahan dari Pemerintah Kecamatan Kurun dan pihak terkait lainnya.
“Dari data yang sedang kami siapkan, ada 43 kepala keluarga di Desa Tumbang Miwan yang mendapat BLT Dana Desa. Mudah-mudahan seluruh prosesnya berjalan baik dan bantuan dapat segera disalurkan,” demikian Setiwan Krisbiantoro.
Baca Juga: Polsek Pujon Bantu Warga Penyadang Disabilitas
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gumas Alfred Segah mengatakan bahwa jika ada warga yang menolak menerima BST dari Kemensos RI maka Kantor Pos akan mencatat warga yang bersangkutan.
“Penyaluran BST dari Kemensos RI dilakukan melalui Kantor Pos, jadi Kantor Pos akan mencatat warga yang menolak BST. Nanti Dinas Sosial Kabupaten Gumas yang akan meneruskan ke Kemensos RI,” jelas Segah. [Jek-KT]
Discussion about this post