Kalteng Today – Kapuas, – Masyarakat Kapuas harus mengerti bakal kena sanksi kerja sosial,denda serta administrasi,bahkan pencabutan izin usaha,apabila tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas yang sudah disahkan.
Hal ini dikatakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD),Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, Minggu (13/9).
“Ya,Perbup sudah di verifikasi oleh biro hukum Setda Provinsi Kalteng terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,”kata Panahatan Sinaga saat di temui di Kantor BPBD Jalan Kasturi,Minggu(13/9/2020).
Ia menjelaskan ada pasal yang mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Peraturan Bupati terkait protokol kesehatan diantaranya sanksi kerja sosial,denda serta pencabutan izin usaha,sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19.
“Kita tinggal menunggu tanda tangan Bapak Bupati saja.Nanti di sosialisasi ke masyarakat dan seluruh OPD diundang untuk menindaklanjuti Perbup ini,”jelasnya.
Memang lanjut Sinaga sapaan akrabnya, ada poin di Bab 5 pasal 7 yang mengatur terkait sanksi apabila masyarakat tidak menaati protokol kesehatan diantara hukum kerja sosial kalau masih saja kedapatan melakukan hal yang sama maka waktu satu hingga tiga jam menyapu jalan umum atau membersihkan fasilitas umum,sanksi denda Rp 150 ribu,tetapi sebelumnya diberikan teguran dulu dan sosialisasi.
Sedangkan pelanggaran apabila di sekolah atau penyelenggara pendidikan akan diberikan sanksi teguran selama tiga kali dan pencabutan ijin belajar mengajar negeri maupun swasta dan rekomendasi hukum disiplin bagi kepala sekolah,negeri sesuai UU yang berlaku.
“Kalau tidak mentaati akan di tindak oleh TNI-Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan sebagai Satgas Covid 19,”ungkapnya.
Baca Juga : Jambret Tas Perawat, Warga Kuala Pembuang Ini Dicokok Polisi
Ia menambahkan sanksi hukum ini berlaku di rumah ibadah yang tidak menjalan protokol kesehatan akan ditutup sementara bahkan instansi swasta pun akan ada rekomendasi pencabutan jabatan dan denda maksimal Rp 5 juta.Sedangkan ekonomi baik dari pasar modern,cafe,rumah makan,apotek,toko obat dan pedagang kaki lima dikenakan denda Rp 1 juta.
“Sanksi berupa denda tersebut nantinya akan disetor ke Kas Daerah,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post