Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Lantaran berusaha menjambret tas milik salah seorang perawat perempuan, Peji Perwiro (27) warga Kuala Pembuang ini terpaksa harus meringkuk di tahanan Mapolres Seruyan.
Pria yang merupakan warga Jalan Cut Nyak Dien Kuala Pembuang ini, berhasil dicokok oleh tim Resmob Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir, diusai dilaporkan oleh korban Safitri Dita Hatiah (33), seorang perawat warga Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang, atas aksi penjambretan yang dilakukan pelaku dilokasi Jalan Ahmad Yani, depan lokasi pembangunan Politeknik Gawi Hatantiring, sekitar pukul 11.45 Wib, Sabtu (12/9/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan Ali Reza, menjelaskan, kronologis kejadian, bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.
Tiba-tiba dipepet oleh pelaku dan tas selempang milik korban yang ditaruh pada bahu sebelah kanan ditarik paksa oleh pelaku.
“Saat aksi jambret itu dilakukan pelaku, korban berusaha menarik kembali tas yang direbut paksa oleh pelaku. Tarik menarik tas antara pelaku dan korban, membuat keduanya terjatuh dari kendaraan secara bersamaan. Tak hanya sampai situ, usai terjatuh, pelaku lantas kembali melancarkan aksinya dengan menarik kembali tas milik korban,” kata Irfan.
Beruntung korban sempat berteriak minta tolong dan didengar oleh warga yang berada disekitar lokasi kejadian.
Melihat aksinya diketahui warga yang berada disekitar lokasi kejadian, pelaku lantas memilih kabur meninggalkan lokasi tanpa sempat merebut kembali tas milik korban.
“Saat warga sudah mulai berdatangan di lokasi kejadian dan menghampiri korban, pelaku ini sudah melarikan diri tanpa berhasil membawa tas milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini kepada polisi dan berhasil ditangkap,” ucapnya.
Baca Juga : Avanza VS Mobilio di Jalan Tjilik Riwut Km 6, Tiga Orang Cidera Patah
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Ifran, diantaranya berupa satu unit sepeda motor jenis Jupiter Z 1 warna hitam nopol KH 4081 PH, satu buah helm NHK hitam dan masing-masing satu lembar celana jeans hitam dan kaos lengan panjang putih serta satu tas slempang kecil warna hitam.
“Atas aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini, pelaku disangkakan pasal 365 ayat 1 jo 53 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim. [Red]
Discussion about this post