Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Barito Timur siang tadi (Selasa, 30/4/2024) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memediasi permasalahan antara masyarakat Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, dengan pihak perusahaan perkebunan sawit PT HGE.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa point permasalahan yang menjadi bahasan cukup panas. Yaitu pertanyaan tentang sengketa lahan yang belum terselesaikan, dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan jalan, minimnya harga lahan dan lain-lain.
Menurut H Andi, perwakilan warga, ada 78 orang yang menolak lahannya dibebaskan karena harga yang ditawarkan sangat minim. Yaitu antara Rp2.500.000 – Rp6.000.000 per hektar.
Baca Juga : Â DisnakertransKop dan UKM Barut Minta Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran
“78 dari 455 Kepala Keluarga (KK) menyatakan tidak setuju, karena menurut mereka harganya sangat tidak sesuai. Dan salah satu alasan penolakan adalah karena lahan mereka hendak dialihkan untuk kawasan cagar alam,” demikian antara lain dipaparkan olehnya.
Sementara General Manager PT HGE Nazamudin, menampik beberapa tudingan. Apalagi yang berkaitan dengan indikasi pencemaran. Sebab jika indikatornya adalah keruhnya air sungai, maka dari dulu Sungai Karau sudah berwarna keruh. [Red]
Discussion about this post